@misc{eprints23076, month = {Juni}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN TERHADAP APOTEKER YANG LALAI DALAM MEMBERIKAN OBAT}, author = {1112011331 SEMBIRINA ARIES SANDY}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2016}, url = {http://digilib.unila.ac.id/23076/}, abstract = {Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi kepada dokter terhadap masalah kesehatannya untuk mendapatkan kesembuhan. Untuk mendapatkan kesembuhan, pasien akan diberikan obat. Obat ini pada umumnya oleh dokter ditulis pada resep yang kemudian ditunjukan kepada apoteker. Apabila dokter telah menulis resep dengan baik dan jelas, kemudian resep tersebut diserahkan kepada apoteker oleh pasien, namun jika apoteker tidak memberikan obat yang sesuai dengan yang tertera pada resep yang telah diberikan dokter kepada pasien, maka bukan dokter melainkan apoteker yang dapat dimintakan tanggung jawabnya. Perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan kesehatan tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan saja, melainkan difasilitasi juga di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memberikan kepastian akan keamanan dan keselamatan pasien dalam mengkonsumsi produk kesehatan. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan metode penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif analistis. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka. Setelah data didapat selanjutnya data diolah dengan cara pemeriksaan data, editing, sistemasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pasien terhadap kelalaian apoteker dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Selanjutnya untuk upaya hukum yang dapat ditempuh pasien adalah dengan jalur mediasi, apabila dalam mediasi tidak terselesaikan, maka pasien dapat menggugat apoteker pada pengadilan maupun di luar pengadilan, untuk di luar pengadilan pasien dapat menggunakan jasa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sedangkan akibat hukum bagi apoteker adalah memberikan ganti rugi kepada pasien apabila terbukti melakukan kelalaian serta bertanggung jawab pada profesinya baik dalam segi perdata maupun pidana. Saran untuk apoteker memperhatikan dengan teliti setiap resep dokter yang masuk di apotek demi menjaga keselamatan dan keamanan pasien dalam mengkonsumsi obat. Dan untuk pasien harus lebih teliti dalam menerima obat yang didapat dari apoteker, serta meminta penjelasan cara pemakaian obat. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pasien, Apoteker.} }