@mastersthesis{eprints2308, month = {Mei}, title = {DAMPAK KRIMINALISASI PERS TERHADAP KEMERDEKAAN PERS YANG BERTANGGUNG JAWAB}, school = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, author = {YANSE OKTALIZA }, year = {2014}, url = {http://digilib.unila.ac.id/2308/}, abstract = {Regulasi dalam bentuk undang-undang tentang pers yang membatasi ruang gerak pers sejatinya memang tidak ada, namun yang dirisaukan oleh insan pers adalah terjadinya kriminalisasi yang menjadi ancaman terhadap kebebasan pers. Pengertian kriminalisasi pers bukan dimaksudkan dari sesuatu yang tidak ada menjadi ada, melainkan dalam arti ancaman pidana yang makin keras. Pers berpendapat cara-cara mengendalikan pers dengan ancaman pidana yang lebih berat, dipandang sebagai usaha sistematik membelenggu kembali kemerdekaan pers. Permasalahan dalam tesis ini adalah apakah dampak dari kriminalisasi pers terhadap kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan bagaimanakah bentuk kriminalisasi pers yang dapat mengendalikan kemerdekaan pers. Metode pendekatan penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan secara yuridis normatif menggunakan data primer dan sekunder, data primer berupa data yang diperoleh langsung dari hasil studi dan penelitian. Serta data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dampak kriminalisasi pers terhadap kemerdekaan pers yang bertanggung jawab adalah dapat mengurangi upaya pers untuk mengungkap dan memberitakan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang telah merugikan negara dan masyarakat, padahal harus diakui bahwa pers memiliki peran yang sangat penting dalam upaya membongkar praktek kejahatan dan penyimpangan di negara tertentu. Nilai-nilai demokrasi akan ternafikan dan berpotensi merampas hak informasi publik. Jika hak informasi publik sudah terampas, maka akan terjadi tirani informasi dan monopoli kebenaran. Kriminalisasi hanyalah istilah yang digunakan pers, sebenarnya kriminalisasi Pers tersebut tidak tepat digunakan karena semua perbuatan yang dilakukan pers sudah ada wadahnya yang mengatur seperti hak jawab dan hak koreksi karena dari kode etik jurnalistik sebelum berita dimuat harus berkoordinasi dengan sumber. Saran yang dapat diberikan adalah setiap komplain yang terjadi antara pihak juranlistik dan publik harus segera ditanggapi dengan serius. Perlu ditawarkan hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, jasa ombudsman atau penyelesaian melalui Dewan Pers jika terjadi konflik antara pers dan publik. Perlunya mencantumkan dalam undang-undang pers yang menyatakan bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis. Kata Kunci : Kriminalisasi, Pers, Kemerdekaan} }