%0 Generic %A Riki Indra, 0912011239 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %F eprints:23268 %I FAKULTAS HUKUM %T KEDUDUKAN WAKIL KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 %U http://digilib.unila.ac.id/23268/ %X Keberadaan wakil kepala daerah dalam undang-undang pemerintahan daerah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang tidak menyebutkan kedudukan wakil kepala daerah. Dengan kondisi demikian dalam ketentuan konstitusional tersebut terdapat permasalahan konstitusionalitas posisi wakil kepala daerah, baik dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Dalam membahas kedudukan wakil kepala daerah metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang menelaah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kedudukan wakil kepala daerah menurut UUD Tahun 1945. Pendekatan yang digunakan dalam membahas kedudukan wakil kepala daerah dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Keberadaan wakil kepala daerah dalam pemerintahan daerah sangat dipengaruhi oleh ketentuan Undang-Undang Dasar yang berlaku saat itu, selain itu berdampak terhadap ketentuan undang-undang tentang pemerintahan daerah. Beberapa diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 s/d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah menempatkan wakil kepala daerah menjadi bagian dari paket kepala daerah. Bahwa kedudukan seorang wakil kepala daerah merupakan pembantu dari kepala daerah dalam melaksanakan kewajibannya dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh kepala daerah. Dengan kata lain seorang wakil kepala daerah hanyalah second hand, jika Kepala Daerah menghendaki, seorang wakil kepala daerah dapat tidak memiliki tugas sama sekali karena keseluruhan pertanggung jawaban nya ada pada kepala daerah. Kata Kunci : Wakil Kepala Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Kedudukan.