%0 Generic %A Prasatya nurul Ramadhan, 1212011250 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %F eprints:23455 %I FAKULTAS HUKUM %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN TANAH PT.KAI OLEH MASYARAKAT KELURAHAN GUNUNG SARI KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/23455/ %X Masalah penguasaan tanah di Indonesia dapat dibagi dalam arti fisik dan arti yuridis. Penguasaan yuridis dilandasi hak dilindungi oleh hukum danumumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untukmenguasai secara fisik tanah yang dikehendaki, jika ada penguasaan tanah secara fisik tanpa izin dari pemegang hak maka penguasaan tanah tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang No 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaiam Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. Berkaitan dengan penguasaan tanah di Indonesia, PT.KAI adalah salah satu BUMN yang sering menimbulkan masalah mengenai penguasaan tanah baik dengan instansi lain ataupun dengan masyarakat. Salah satu lokasi terjadinya penguasaan secara fisik oleh masyarakat terhadap tanah PT.KAI adalah di kelurahan Gunung Sari kecamatan Enggal Bandar Lampung, Sehubungan dengan adanya rencana PT. KAI yang ingin melakukan penertiban kembali terhadap tanah mereka, maka dalam hal ini masyarakat kelurahan gunung sari berkeberatan,Warga bereaksi denganmenolak adanya penggusuran yang dilakukan oleh PT.KAI. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap penguasaan tanah PT.KAI oleh masyarakat kelurahan gunung sari, 2. Bagaimana Penyelesaian Terhadap Penguasaan Tanah PT Kereta Api Oleh Masyarakat Kelurahan Gunung Sari Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu dengan cara menganalisis buku-buku, dan Peraturan Perundang-Undangan dan didukung dengan pendekatan empiris yakni dengan cara melakukan wawancara di BPN Provinsi Lampung, Kantor LBH Bandar Lampung, dan kantor Lurah Gunung Sari Hasil penelitian menunjukan bahwa, Perlindungan hukum bagi warga yang melakukan penguasaan tanah adalah hukum itu sendiri karna berupa peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang yang mengatur tentang agraria karna hukum berfungsi sebagai perlindungan hukum untuk kepentingan manusia. Bentuk perlindungan hukum itu sendiri yaitu 1.Hak menguasai tanah olehnegara karnaHak menguasai tanah oleh negara bersumber dari kekuasaan yang melekat pada negara, bahwa secara konstitusional Negara memiliki legitimasi yang kuat untuk menguasai tanah sebagai bagian dari bumi, namun penguasaan tersebut harus dalam kerangka untuk kemakmuran rakyat termasuk warga Gunung sari 2. Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pasal 6 UUPA: “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Seseorang tidak dibenarkan mempergunakan atau tidak mempergunakan hak miliknya (atas tanah) semata hanya untuk kepentingan pribadinya, apalagi jika hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat karena sesuai dengan asas fungsi social ini hak milik dapat hapus jika kepentingan umum menghendakinya. Penyelesaian masalahpenguasaan terhadap tanah PT.KAI yang dikuasai masyarakat di Kelurahan Gunung Sari Kota Bandar lampungadalah seharusnya pihak-pihak yang berkaitan dalam sengketa ini yaitu warga kelurahan gunung sari, PT.KAI, dan PEMDA melakukan dialog dan bermusyawarah agar mendapat jalan tengah dari permasalahan tersebut, hal ini dimaksudkan agar antara pihak-pihak yang bersangkutan yaitu warga ataupun PT.KAI sama-sama mendapatkan keadilan, dan mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum hak atas tanah tersebut. Kata kunci : Perlindungan hukum, Penguasaan Tanah, PT. KAI