title: IMPLEMENTASI KELAYAKAN PENYALURAN DANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Pada PT.Bank Syariah Mandiri KCP Kalianda) creator: ACHMAD JULIANTO, 1212011003 subject: KZ Law of Nations description: Ketentuan Pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah merupakan dasar atau landasan bagi Bank Syariah Mandiri (BSM) maupun bank dengan prinsip syariah yang lainnya dalam menyalurkan pembiayaannya kepada nasabah debitur. Pembiayaan merupakan salah satu fungsi utama dari bank , wajib menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan yang mengacu pada UU Perbankan Pasal 2 yaitu “ Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”, sedangkan ketentuan di dalam hukum islam yang bermuatan prinsip-prinsip kehati-hatian atau prinsip berusaha yang beretika islami harus diadopsi dan diterapkan dalam pemberian pembiayaan oleh BSM (KCP Kalianda). Pembiayaan yang akan diberikan tentu mengandung resiko, karena kesalahan prosedur pemberian pembiayaan atau faktor lain seperti faktor makroekonomi. Bank Syariah Mandiri (BSM) berkewajiban memonitor secara ketat terhadap seluruh fasilitas pembiayaan yang telah diberikan kepada nasabah pemohon yang memenuhi persyaratan kelayakan penyaluran dana. Penelitian ini adalah penelitian normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer, yaitu melalui wawancara kepada staff analys credit PT.Bank Syariah Mandiri (BSM) KCP Kalianda, dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam memberikan pembiayaan BSM (KCP Kalianda) harus mempunyai keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum BSM (KCP Kalianda) menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas. Untuk memperoleh keyakinan tersebut BSM (KCP Kalianda) melakukan analisis mendalam yang terbagi menjadi 2 yaitu berdasarkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah oleh BSM (KCP Kalianda) berupa P 1 – (Cash Collection), P 2 – (Restruktur / Peninjauan Kembali), P 3 – Surat Peringatan, P 4 – Penjualan Jaminan Bersama Secara Sukarela ;dan P 5 – Lelang Hak Tanggungan . Kata Kunci: Perbankan syariah, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, Pembiayaan Bermasalah. publisher: FAKULTAS HUKUM date: 2016-08-16 type: Skripsi type: NonPeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/23658/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/23658/16/SKRIPSI%20FULL.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/23658/15/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf identifier: ACHMAD JULIANTO, 1212011003 (2016) IMPLEMENTASI KELAYAKAN PENYALURAN DANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH (Studi Pada PT.Bank Syariah Mandiri KCP Kalianda). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. relation: http://digilib.unila.ac.id/23658/