@misc{eprints23664, month = {Agustus}, title = {TANGGUNG JAWAB HUKUM PT KERETA API INDONESIA REGIONAL LAMPUNG TERHADAP KORBAN KECELAKAAN KERETA API PENUMPANG LIMEX SRIWIJAYA (Studi pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Tanjung Karang)}, author = {1112011176 HIMAWAN AMRI ISLAMI}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2016}, url = {http://digilib.unila.ac.id/23664/}, abstract = {Selama berlangsungnya proses pengangkutan kereta api harus berupaya untuk menghindari, mencegah dan mengurangi kerugian sesuai dengan kewajibannya sebagai pengangkut yaitu, menyelenggarakan pengangkutan penumpang dari suatu tempat ke tempat yang telah ditentukan dengan selamat. Hal ini tak lepas dari tanggung jawab selaku penyelenggara pengangkutan dimulai sejak penumpang kereta api melangkahkan kaki dari setasiun pemberangkatan sampai dengan stasiun tujuan yang telah disepakati. Namun dalam praktiknya, PT. KAI tidak dapat menghindari kecelakaan antara kereta api penumpang Limex Sriwijaya dengan kereta api Babaranjang (batu bara rangkaian panjang) yang terjadi di Stasiun Labuhanratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung. Peristiwa tersebut mengakibatkan 7 penumpang tewas, puluhan orang mengalami luka-luka akibat benturan rangkaian gerbong kereta api Limex Sriwijaya. Kecelakan tersebut disebabkan oleh kelalaian pegawai PT. KAI yang bertugas di rumah sinyal yang salah memberikan sinyal rel. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia terhadap penumpang kereta api Limex sriwijaya saat terjadi kecelakaan dalam penyelenggaraan jasa layanan angkutan serta bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh korban kecelakaan penumpang kereta api Limex Sriwijaya setelah terjadi kecelakaan. Penilitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa PT. Kereta Api Indonesia melimpahkan tanggung jawabnya kepada PT. Jasa Raharja selaku jasa layanan asuransi dan sekaligus sebagai penanggung terhadap resiko kecelakaan yang terjadi terhadap penumpang kereta api. Karena pihak tertanggung telah membayar premi asuransi kecelakaan kepada PT. Jasa Raharja selaku penanggung. Disamping itu PT. Kereta Api Indonesia dan PT. Jasa Raharja juga telah berkerjasama dalam bentuk perjanjian kemitraan. Upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang kereta api korban kecelakaan kereta api penumpang Limex Sriwijaya ialah dengan cara mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja. Kata Kunci: Kereta Api, Tanggung jawab hukum, upaya hukum. } }