TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints23670 UR - http://digilib.unila.ac.id/23670/ A1 - EFRIDHO AL AZANA DWINANDHANI, (1016041089) Y1 - 2016/08/01/ N2 - ABSTRACT Minimum wage policy is a manifestation of the 1945 Constitution of Indonesian Republic in Article 27 clause 3 which states that nation guarantee the rights ofevery citizens for a proper job an dliving . there is an interesting phenomenon to be discussed regarding the problem appeared in the Policy setting of minimum wage year 2014 In Bandar Lampung, Which is not suitable with minimum living Standard ( KHL ). Besides, the numbers of minimum wage that had been imposed was far from the city minimum standards. It shows taht in the formulation process of minimum wage policy setting , there was no sinergy beetwen the municipal of Bandar Lampung and the Province government of Lampung. However, In the act No. 13 year 2013 regarding citizen employment, it stated that the minimum wage policy has to consider recommendation from City waging Council. It indicates that the there is another consideration in setting the city minimum wagepolicy ( UMK ). Inthe policy formulation process, there is values and interest affect actor interaction involved the different perception among them ( Employe and Workers) in term of of minimum salary being debate focus. The research aims to analyze the rationality of minimum wage policy setting in Bandar Lampung year 2014. To answer the questions the researchers used descriptive method with qualitative approach and data collection techniques taken from interviews and documentation. From the results of research and studies there are five actors that interact representation in the formulation and establishment of UMK namely; governments, employers, workers, experts and academics, but of fact are not able to work and running the function optimally, only used the information for consideration in the search for alternatives has not been used optimally so that only the amount of decent living needs (KHL) as the basis of consideration of the adoption of recommendations of wages, and known at the stage of determination of wage minimum wage of Bandar Lampung magnitude is decided unilaterally by the governor without any the discussion or request the reexamination by the wage Board of Bandar Lampung. Keywords : UMK, Policy Determination. ABSTRAK Fenomena kebijakan upah minimum merupakan perwujudan dari amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa negara menjamin hak tiap tiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. menjadi fenomena yang menarik dan perlu dikaji yaitu Permasalahan yang muncul dalam kebijakan penetapan UMK 2014 di Bandar Lampung adalah bahwa penetapan UMK yang diputuskan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, nominal yang diputuskan jauh dari standar yang ditetapkan Kota. Hal ini menunjukkan dalam proses perumusan penetapan kebijakan UMK tidak menunjukkan sinergisitas antara Kota dan Provinsi. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, di jelaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota. Dalam proses perumusan dan penetapan kebijakan ini, adanya nilai-nilai dan kepentingan mempengaruhi interaksi diantara aktor. Perbedaan persepsi antara pengusaha dan buruh menjadi polemik yang penting dalam kebijakan Upah Minimum Kota (UMK). Penelitian ini dilakukan untuk menghasilkan analisis tentang rasionalitas penetapan kebijakan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2014, untuk pengkajian penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data yang diambil dari wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ada 5 aktor perwakilan yang berinteraksi dalam proses kebijakan ini yaitu; pemerintah, pengusaha, pekerja, pakar dan akademisi, namun dari kesemuanya belum dapat bekerja dan menjalan fungsi secara maksimal, penggunaan informasi untuk melakukan pertimbangan dalam mencari alternatif belum digunakan secara maksimal sehingga hanya besaran kebutuhan hidup layak ( KHL ) yang dijadikan dasar pertimbangan penetapan rekomendasi upah, dan diketahui pada tahap penetapan besaran upah minimum Kota Bandar Lampung besaran diputuskan secara sepihak oleh Gubernur tanpa ada pembahasan ulang atau permintaan pengkajian ulang oleh Dewan pengupahan Kota Bandar Lampung. Kata Kunci :UMK, Penetapan kebijakan. PB - FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK TI - RASIONALITAS PENETAPAN KEBIJAKAN UPAH MINIMUM KOTA (UMK) BANDAR LAMPUNG 2014 AV - restricted ER -