%0 Generic %A FADILAH MAKMUR ARIF, 1013033008 %C Universitas Lampung %D 2016 %F eprints:23782 %I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan %T HUBUNGAN MAMAK DAN KEMENAKAN DALAM SISTEM KEKERABATAN MINANGKABAU (Studi Terhadap Masyarakat Bukittinggi di Kotamadya Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/23782/ %X ABSTRAK HUBUNGAN MAMAK DAN KEMENAKAN DALAM SISTEM KEKERABATAN MINANGKABAU (Studi Terhadap Masyarakat Bukittinggi di Kotamadya Bandar Lampung) Oleh : Fadilah Makmur Arif Mamak-Kemenakan merupakan tali kerabat dalam masyarakat Minangkabau ialah hubungan antara seorang anak laki-laki dan saudara laki-laki ibunya, atau hubungan seorang anak laki-laki dengan anak-anak saudara perempuannya. Bagi seseorang, saudara laki-laki ibunya adalah mamaknya dan ia adalah kemenakan saudara laki-laki ibunya. Sedangkan anak saudara perempuannya merupakan kemenakan dan ia adalah mamak anak saudara perempuannya. Sang Mamak memiliki fungsi hak-hak dan kewajiban terhadap kemenakan begitupula sebaliknya sehingga menciptakan sebuah hubungan yang sakral dan diatur dalam adat, hal ini berlaku dimana saja dan bagi siapa saja, tidak terkecuali masyarakat Bukittinggi di kota Bandar Lampung. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah Fungsi Mamak dan Kemenakan pada Masyarakat Bukittinggi di Kota Bandar Lampung, Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui Bagaimanakah Fungsi Mamak dan Kemenakan pada Masyarakat Bukittinggi di Kota Bandar Lampung, Metode penelitian yang digunakan adalah metode fungsional dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yakni teknik analisis data kualitatif. Kesimpulannya adalah hubungan Mamak dan kemenakan di dalam masyarakat Bukittinggi Bandar Lampung telah terjadi pergeseran perilaku fungsi mamak terhadap kemenakan begitupula sebaliknya tetapi Tidak semua hal mengenai tali kerabat Mamak-Kemenakan semata-mata hilang begitu saja, Beberapa hal masih dilaksanakan dengan baik,hanya sekarang fungsi mamak-kemenakan telah bergeser jauh, mayoritas fungsi mamak telah digantikan oleh ayah, peran mamak dalam adat hanyalah bersifat simbolis,faktor utama ialah berlakunya hukum nasional dan bahwa hukum adat hanya bisa diterapkan di tempat asalnya saja.