@misc{eprints23853, month = {September}, title = {AKIBAT HUKUM BAGI PENJAMIN UTANG (PERSONAL GUARANTOR) YANG DINYATAKAN PAILIT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013)}, author = {1212011222 Muhammad Wirayuda}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2016}, url = {http://digilib.unila.ac.id/23853/}, abstract = {PT Palur Raya dinyatakan pailit dan hartanya tidak cukup untuk melunasi seluruh utang kepada kreditornya. Untuk itu, Sindu Dharmali sebagai penjamin utang (personal guarantor) dimohonkan pailit agar dapat melunasi sisa utang dari PT Palur Raya. Sindu Darmali memenuhi syarat untuk dipailitkan dan dinyatakan pailit oleh Putusan Pengadilan Niaga Semarang. Atas putusan pailit tersebut, maka Sindu Dharmali mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga. Selanjutnya, Sindu Darmali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut dan Sindu Darmali tetap dinyatakan pailit dengan menguatkan putusan Pengadilan Niaga dan Kasasi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 65 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung atas pernyataan pailit terhadap penjamin utang dan akibat hukum bagi penjamin utang yang dinyatakan pailit. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan dengan tipe pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung tetap menyatakan pailit Sindu Dharmali sebagai penjamin utang karena telah terbukti secara sederhana memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, yaitu telah diberikan somasi dan tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa utang PT Palur Raya kepada PT Orix Indonesia Finance sebagai kreditor sehingga utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki utang kepada kreditorlain, yaitu kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk. Sindu Dharmali juga tidak dapat membuktikan adanya bukti baru (novum) dalam Peninjauan Kembali. Untuk itu, sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim Peninjauan Kembali memutus perkara tersebut dengan tetap menguatkan putusan Pengadilan Niaga dan Kasasi. Dengan demikian, Sindu Darmali sebagai penjamin utang menjadi berstatus debitor pailit sehingga berlaku akibat hukum kepailitan, yaitu debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Selanjutnya pengurusan dan pemberesan harta pailit diambil alih oleh kurator dan hakim pengawas yang diangkat Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam putusan pernyataan pailit. Dengan pemberesan harta pailit, maka berakhir status pailit dan Sindu Dharmali berhak mengajukan rehabilitasi untuk dipulihkan seperti keadaan semula. Kata Kunci: Penjamin Utang, Pailit, Peninjauan Kembali} }