%0 Generic %A Rika Maida Putri, 1212011285 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %F eprints:24211 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TANPA MENCANTUMKAN IDENTITAS TERDAKWA (StudiPutusanPerkara PN.Ktb No.11/Pid.Sus.Anak/PN.Kbu) %U http://digilib.unila.ac.id/24211/ %X Eksekusi dapat dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila (jaksa penuntut umum) dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hokum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Apakah putusan pengadilan negeri yang tanpa mencantumkan identitas terdakwa merupakan putusan yang sahdan 2)Apakah putusan pengadilan negeri tanpa mencantumkan identitas dapat di eksekusi? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris .Analisis data pada penelitian ini akan dilakukan denganan alisis kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan serta menggambarkan data dan fakta yang dihasilkan dari suatu penelitian di lapangan dengan suatu interpretasi, evaluasi dan pengetahuan umum yang kemudian ditarik kesimpulan melalui cara berfikir induktif, sehingga merupakan jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan berupa (1) Putusan Pengadilan Tanpa Mencantumkan Identitas Terdakwa, dalam putusan tersebut Pasal 197 ayat 2 KUHAP yang dimaksud dengan batal demi hukum (nul and void ) hanya terbatas pada surat putusan pemidanaan yang didasari oleh kekeliruan atau kelalaian hakim dalam membuat surat putusan pemidanaan jadi dapat kita ambil suatu kesimpulan dimana dalam ketentuan Pasal 197 ayat 2 KUHAP yang dimaksud dengan putusan batal demi hokum hanya pada putusannya saja, tidak termasuk dengan keadaan sebelum putusan tersebut dibuat jadi dengan kata lain proses-proses pemeriksaan di dalam berita acara pemeriksaan tetap sah dan berlaku serta memiliki daya kekuatan hokum mengingkat (2) Pelaksanaan Eksekusi Perkara PN.Ktb No.11/Pid.Sus.Anak/PN.Kbu yang tidak mencantumkan identitas terdakwa. Pelaksanaan Putusan tersebut tidak dapat di eksekusi karena tidak mencantumkan identitas terdakwa. Identitas terdakwa merupakan syarat formil yang harus terpenuhi dalam melakukan pemeriksaan baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat pemeriksaan di pengadilan. Pencantuman identitas tersebut secara lengkap sangatlah penting terutama untuk menghindar I kekeliruan mengenai orang yang harus diadili. Ketepatan mengenai pencantuman identitas tersangka oleh penyidik secara lengkap mempunyai sifat yang menentukan sebagai kepastian dalam pemeriksaan terdakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sebab dengan terjadinya sedikit kekeliruan dalam penulisan identitas terdakwa tersebut akan mempunyai akibat yang besar. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim sebagai aparat penegak hukum yang memiliki wewenang dalam merumuskan, membuat, dan menetapkan Putusan hendaknya lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam merumuskan suatu Putusan, seperti dalam mencantumkan identitas terdakwa dalam Putusan.2) Hendaknya ada sebuah pengendalian dalam setiap pembuatan Putusan, agar tidak terdapat kesalahan-kesalahan baik dalam pengetikan maupun isi Putusan pada tingkat sebelumnya. Kata kunci:Eksekusi, Putusan Pengadilan, Identitas