%A 1012011293 WIRANTI SHAFFIRA %T PELAKSANAAN DIVERSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Kasus di Wilayah Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro) %X Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum dalam menangani perkara Anak menggunakan pendekatan keadilan restorative dan mengupayakan Diversi. Mengingat Diversi merupakan cara baru dalam penanganan perkara Anak di Indonesia, maka perlu dilakukan peneleitian dengan permasalahan bagaimanakah pelaksanaan Diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak dan apakah faktor penghambat pelaksanaan Diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak. Penelitian ini dilakukan di wilayah Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro dengan menggunakan pendektatan yuridis normative terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi Kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari studi lapangan. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Simpulan, bahwa pelaksanaan Diversi di wilayah Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tetapi telah memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak. Faktor penghambatnya adalah aparat penegak hukum masih bersikap kaku dan belum menggunakan pendekatan keadilan restorative, sarana dan fasilitas belum lengkap, dan kesadaran hukum warga masyarakat masih rendah. Berdasarkan simpulan disarankan kepada lembaga yang berwenang agar diadakan penataran tentang Diversi kepada aparat penegak hukum, sarana dan fasilitas yang berlum ada segera diadakan, dan dilakukan sosialisasi kepada warga masyarakat tentang pentingnya Diversi dalam menyelesaikan perkara Anak. Kata kunci: Diversi, Peradilan, Anak %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints24278