@misc{eprints24288, month = {Agustus}, title = {HAK ISTRI DAN HAK ANAK AKIBAT PERKAWINAN SIRI MENURUT HUKUM ISLAM }, author = {1212011348 UMMU HAARISAH}, address = {FAKULTAS HUKUM}, publisher = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, year = {2016}, url = {http://digilib.unila.ac.id/24288/}, abstract = {Perkawinan siri yaitu perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi perkawinan tersebut tidak didaftarkan dan dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama) dampak negatif bagi perkawinan tersebut salah satunya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap negara Indonesia Perkawinan siri tersebut dianggap tidak pernah terjadi dalam hukum negara, karena tidak ada bukti hukum berupa buku nikah, terutama pihak istri dan anak karena hak-hak mereka tidak terpenuhi dan tidak mendapatkan perlindungan dalam hukum negara. Akan tetapi masyarakat Indonesia telah banyak melakukan perkawinan tersebut sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan setelah terbentuknya Undang-Undang Perkawinan tersebut banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan siri. Beberapa masalah tersebut adalah sebagai berikut bagaimana aspek hukum perkawinan siri menurut Hukum Islam, bagaimana hak istri serta hak anak yang lahir akibat perkawinan siri menurut Hukum Islam, dan perlindungan hukum bagi hak istri dan hak anak menurut Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut: aspek hukum perkawinan siri menurut Hukum Islam yaitu perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun dan syarat menurut hukum Islam dan perkawinannya sah secara hukum Islam tetapi, perkawinannya tidak dicatatkan di kantor urusan agama. Aspek hukum Islam tentang perkawinan siri terdiri dari fenomena perkawinan siri di Indonesia yaitu tentang peristiwa atau terjadinya perkawinan siri yang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia terutama masyarakat seperti figur masyarakat dan masyarakat pada umumnya yang tidak terlihat oleh pemerintah dan yang terlihat dalam televisi nasional, tata cara perkawinan siri yaitu tata caranya sama seperti perkawinan secara umum sesuai dengan hukum Islam yang menjadi perbedaannya hanyalah perkawinan siri itu tidak di catatkan di kantor urusan agama, hukum perkawinan siri adalah sah dimata hukum Islam tetapi di dalam hukum nasional perkawinannya tidak pernah terjadi karena tidak dicatatkan di KUA. Hak istri yaitu sesuai dalam KHI terdapat dalam Pasal 80 dan 81 lalu dalam UUP terdapat dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34. Hak anak dalam Hukum Islam yang telah dijelaskan dalam pembahasan. Untuk dapat melindungi hak istri dan anak maka diperlukan jalur hukum yang jelas seperti melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama supaya pengadilan mengesahkan perkawinannya dan memiliki perlindungan hukum, akan tetapi itsbat nikah dapat diajukan apabila perkawinan siri tersebut berlangsung sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam Nomor 1 Tahun 1991. Kata Kunci: Perkawinan Siri, Hak Istri dan Anak, Hukum Islam } }