TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints24293 UR - http://digilib.unila.ac.id/24293/ A1 - KOMANG MAHENDRA , 1212011165 Y1 - 2016/10/24/ N2 - ABSTRAK Kehidupan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Massa pendemo kebijakan pemerintah dalam pembangunan Patung Zainal Abidin Pagar Alam di Kalianda Lampung Selatan tidak dapat melaksanakan dan mematuhi ketentuan undang-undang tersebut dengan bertindak arogansi melakukan sejumlah perusakan perkantoran Pemkab Lampung Selatan dan Perobohan Patung Zainal Abidin Pagar Alam, yang akibatnya menimbulkan kerugian dari berbagai pihak, sehingga pihak Kepolisian Daerah Lampung perlu melakukan upaya dalam penaggulangan aksi massa yang melakukan perusakan pada saat demonstrasi. Berdasarkan hal-hal tersebut maka rumusan masalah yang timbul adalah bagaimana upaya Kepolisian Daerah Lampung dalam penanggulangan aksi massa melakukan perusakan kantor Pemkab Lampung Selatan dan faktor apakah yang menjadi penghambat kepolisian dalam penanggulangan aksi masa melakukan perusakan kantor Pamkab Lampung Selatan dan perobohan Patung Zainal Abidin Pagar Alam. Pendekatan masalah dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan sumber data primer yang diperoleh hasil wawancara dari responden yang telah ditentukan dalam penelitian dan sumber data sekunder yang berasal dari literatur dan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data, sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan upaya yang dilakukan Pihak Kepolisian Daerah Lampung adalah upaya penal dengan menindak tegas pelaku perusakan dengan melakukan identifikasi kepada pelaku penggerak massa pada saat terjadinya demonstrari, Kepolisian Daerah Lampung dalam melakukan penyelidikan berhasil menangkap 3 (tiga) orang sebagai penggerak masa dan provokasi untuk melakukan tindakan perusakan pada saat demonstrasi di Kalianda Lampung Selatan. Kepolisian juga melakukan upaya non penal untuk mencegah Komang Mahendra terjadinya kekerasan dalam demonstrasi dengan melakukan negosiasi kepada masyarakat untuk mencapai kesepakatan agar para pendemmo tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis dalam melakukan demonstrasi. Faktor yang menjadi penghambat pihak Kepolisian Daerah Lampung saat melakukan penanggulangan adalah banyaknya jumlah masa pendemo yang kemudian melakukan penyerangan terhadap aparat Kepolisian, sehingga perusakan tidak dapat di bendung aparat Kepolisian. Dengan upaya respresif pihak Kepolisian menangkap dan menindak tegas para pelaku penggerak masa dan provokasi masa kemudian upaya preventif upaya untuk meningkatkan mental masyarakat di Lampung Selatan, agar menyadari bahwa musyawarah adalah dasar untuk membangun sikap yang bijaksana dan mengedepankan hukum dalam setiap perbuatan apapun yang akan dilakukan agar potensi-potensi kerusuhan dapat dihindari. Kata Kunci: Upaya, Kepolisian Daerah Lampung, Perusakan PB - FAKULTAS HUKUM TI - UPAYA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN AKSI MASA MELAKUKAN PENGERUSAKAN KANTOR PEMKAB LAMPUNG SELATAN DAN PEROBOHAN PATUNG ZAINAL ABIDIN PAGAR ALAM AV - restricted ER -