creators_name: Muhammad Dany Setiawan, 1212011210 creators_id: dannykato619@yahoo.com type: other datestamp: 2016-10-27 04:25:37 lastmod: 2016-10-27 04:25:37 metadata_visibility: show title: PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL ASING DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 antara PT Inter IKEA System BV Swedia dengan PT Ratania Khatulistiwa) ispublished: pub subjects: KZ full_text_status: restricted abstract: Gugatan penghapusan pendaftaran merek IKEA yang diajukan oleh PT Ratania Khatulistiwa (IKEA Surabaya) dengan PT Inter IKEA Bv System (IKEA Swedia) mengeluarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 99/PDT.SUSMEREK/ 2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan IKEA Surabaya dimana putusan menyatakan merek IKEA dimiliki oleh IKEA Surabaya dan menghapuskan merek IKEA Swedia untuk kelas barang 20 dan 21 dari Daftar Umum Merek Dirjen HKI serta menghukum untuk membayar biaya perkara. Kemudian IKEA Swedia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut dan Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 264K/Pdt. Sus-HKI/2015. Putusan Nomor 264K/Pdt. Sus-HKI/2015 menyatakan menolak permohonan kasasi IKEA Swedia. Dengan demikian putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 99/PDT.SUSMEREK/ 2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permasalahan penelitian ini mengenai, pertama, bagaimana pengaturan merek terkenal asing di Indonesia. Kedua, apakah IKEA masuk dalam kategori merek terkenal. Ketiga, apakah putusan Mahkamah Agung sudah sesuai dengan pengaturan hukum merek terkenal asing di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis-teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pengaturan hukum merek terkenal asing di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahan dan Merek Perniagaan, kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, dan pada tahun 2001 sampai dengan saat ini berlaku Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Kedua, Merek IKEA termasuk pada kategori merek terkenal karena; adanya promosi yang gencar dan besar-besaran yang dilakukan merek IKEA baik pada media cetak maupun media elektronik, kemudian investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh IKEA, disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara dimana IKEA Swedia saat ini mempunyai 364 toko yang tersebar di 46 negara dan oleh sebab itu pengetahuan umum masyarakat mengenai merek IKEA dibidang usaha yang bersangkutan pun tinggi. Ketiga, Mahkamah Agung telah salah menerapkan hukum terhadap putusan Nomor: 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang mana IKEA Swedia sebagai pemilik sah merek “IKEA” telah lebih dahulu mendaftarkan mereknya dan membuktikan bahwa IKEA Swedia merupakan perusahaan pemilik merek terkenal “IKEA”. Kata Kunci: IKEA, Merek Terkenal Asing, Perlindungan Hukum date: 2016-10-25 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: Muhammad Dany Setiawan, 1212011210 (2016) PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL ASING DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 antara PT Inter IKEA System BV Swedia dengan PT Ratania Khatulistiwa). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/24327/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/24327/3/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/24327/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf