%A 1212011211 MUHAMMAD FAJRI MANGGARA
%T PROSES PEMBERIAN GELAR SUTTAN PADA MASYARAKAT
HUKUM ADAT LAMPUNG ABUNG MARGA BELIUK
(Studi di Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan
Kabupaten Lampung Tengah)
%X Masyarakat Pepadun menganut sistem kekerabatan patrilineal yang mengikuti
garis keturunan bapak, dalam suatu keluarga kedudukan adat tertinggi berada pada
anak laki-laki tertua dari keturunan tertua. Salah satu adat istiadat yang masih
berlaku dan masih ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat pepadun
adalah proses pemberian gelar Suttan. Menurut hukum adat Lampung abung
marga beliuk di Desa Tanjung Ratu Ilir Kabupaten Lampung Tengah, Suttan
merupakan gelar tertinggi. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang
dikemukakan adalah bagaimana proses pemberian gelar Suttan pada masyarakat
hukum adat Lampung Abung Marga Beliuk, siapa yang berhak mendapat gelar
Suttan pada masyarakat hukum adat Lampung Abung Marga Beliuk, dan apa
akibat hukum pemberian gelar Suttan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan sumber data
primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
studi pustaka dan wawancara kepada pihak yang terlibat. Terkait data yang
diperoleh selanjutnya akan diolah melalui tahap-tahap pemeriksaan data dan
penyusunan/sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan proses pemberian gelar Suttan
pada masyarakat hukum adat Lampung abung marga beliuk memiliki beberapa
tahapan untuk pelaksanaannya, yaitu pemandai aneg, pemandai mergo, cangget,
turun mandi, mupadun, dan acara pangan kibau mupadun. Hak penerima gelar
Suttan pada masyarakat hukum adat Lampung Abung Marga Beliuk adalah
keturunan sembilan Penyimbang asal desa Tanjung Ratu Ilir dan seseorang yang
mampu dalam keuangan. Setelah mendapatkan gelar Suttan maka kedudukan
dalam adat, kedudukan terhadap orang tua, dan kedudukan terhadap anak berubah.
Kata Kunci: Pemberian Gelar Suttan, Adat Lampung Abung, dan Marga
Beliuk.
%C UNIVERSITAS LAMPUNG
%D 2016
%I FAKULTAS HUKUM
%L eprints24361