creators_name: MUHAMMAD FAJRI MANGGARA, 1212011211 creators_id: Fajrimanggara31@gmail.com type: other datestamp: 2016-10-28 02:39:33 lastmod: 2016-10-28 02:39:33 metadata_visibility: show title: PROSES PEMBERIAN GELAR SUTTAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT LAMPUNG ABUNG MARGA BELIUK (Studi di Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah) ispublished: pub subjects: KZ full_text_status: restricted abstract: Masyarakat Pepadun menganut sistem kekerabatan patrilineal yang mengikuti garis keturunan bapak, dalam suatu keluarga kedudukan adat tertinggi berada pada anak laki-laki tertua dari keturunan tertua. Salah satu adat istiadat yang masih berlaku dan masih ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat pepadun adalah proses pemberian gelar Suttan. Menurut hukum adat Lampung abung marga beliuk di Desa Tanjung Ratu Ilir Kabupaten Lampung Tengah, Suttan merupakan gelar tertinggi. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana proses pemberian gelar Suttan pada masyarakat hukum adat Lampung Abung Marga Beliuk, siapa yang berhak mendapat gelar Suttan pada masyarakat hukum adat Lampung Abung Marga Beliuk, dan apa akibat hukum pemberian gelar Suttan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan wawancara kepada pihak yang terlibat. Terkait data yang diperoleh selanjutnya akan diolah melalui tahap-tahap pemeriksaan data dan penyusunan/sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan proses pemberian gelar Suttan pada masyarakat hukum adat Lampung abung marga beliuk memiliki beberapa tahapan untuk pelaksanaannya, yaitu pemandai aneg, pemandai mergo, cangget, turun mandi, mupadun, dan acara pangan kibau mupadun. Hak penerima gelar Suttan pada masyarakat hukum adat Lampung Abung Marga Beliuk adalah keturunan sembilan Penyimbang asal desa Tanjung Ratu Ilir dan seseorang yang mampu dalam keuangan. Setelah mendapatkan gelar Suttan maka kedudukan dalam adat, kedudukan terhadap orang tua, dan kedudukan terhadap anak berubah. Kata Kunci: Pemberian Gelar Suttan, Adat Lampung Abung, dan Marga Beliuk. date: 2016-10-25 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: MUHAMMAD FAJRI MANGGARA, 1212011211 (2016) PROSES PEMBERIAN GELAR SUTTAN PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT LAMPUNG ABUNG MARGA BELIUK (Studi di Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/24361/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/24361/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/24361/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf