%0 Generic %A JULI ARDILA, 1112011196 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %F eprints:24460 %I FAKULTAS HUKUM %T UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI (Studi di Polresta Bandar Lampung) %U http://digilib.unila.ac.id/24460/ %X Prostitusi merupakan bentuk penyimpangan hubungan seksual, yaitu suatu perbuatan yang sifatnya anti sosial karena melanggar norma kesusilaan, norma kesopanan, norma adat dan norma agama karena prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya yang dilakukan Kepolisian dalam penanggulangan prostitusi di Kota Bandar Lampung dan apakah faktor yang menghambat pihak Kepolisian dalam upaya penanggulangan prostitusi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa upaya Kepolisian dalam penanggulangan prostitusi dengan langkah represif dan preventif. Langkah represif yang dilakukan dalam penanggulangan prostitusi di Kota Bandar Lampung, yaitu berupa razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sebagai penanggulangan prostitusi yang ada di Kota Bandar Lampung. Dan langkah preventif yaitu dengan mengadakan sosialisasi kepada tokoh-tokoh masyarakat tentang praktik prostitusi yang ada di kota Bandar lampung melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Faktor - faktor penghambat upaya Kepolisian dalam penanggulangan prostitusi adalah faktor hukum itu sendiri, karena tidak ada pasal yang berhubungan langsung dengan PSK. selain itu faktor- faktor lain berpengaruh seperti yaitu adanya oknum aparat yang ikut terlibat dalam pelacuran tersebut dengan memberikan informasi bahwa akan diadakannya suatu razia, kurangnya kesadaran masyarakat yang mencari keuntungan dari pelacuran tersebut seperti dengan cara memberikan perlindungan terhadap pelacur dengan melindungi dan menyembunyikan bahwa di wilayahnya tidak ada pelacuran bahkan masyarakat dengan sengaja menyewakan baik rumah maupun tanahnya sebagai tempat pelacuran. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah dengan menyempurnakan atau memperbaiki peraturan perundang- undangan hukum pidana atau KUHP yang baru, sehingga dalam penerapannya Hukum Pidana dapat menjadi senjata dalam memberantas atau setidaknya dalam penanggulangannya membuahkan hasil yang maksimal dengan memberikan efek jera kepada para pelaku kegiatan prostitusi di wilayah Hukum Kota Bandar Lampung dan Indonesia tercinta kita ini. Kata Kunci : Upaya, Kepolisian, Penanggulangan Prostitusi