TY - INPR CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints24641 UR - http://digilib.unila.ac.id/24641/ A1 - YOPPY PENESHA, 0642011409 Y1 - 2012/12/12/ N2 - Anak adalah aset bangsa yang akan menentukan nasib bangsa di masa depan. Karena itu, kualitas mereka sangat ditentukan oleh proses dan bentuk perlakuan terhadap mereka di masa kini. Isu mengenai perlindungan anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dar masalah hak asasi manusia. Oleh karena itu dalam menangani perkara anak terutama bagi petugas hukum diperlukan perhatian yang khusus, pemeriksaannya atau perlakuannya tidak dapat disamaratakan dengan orang dewasa. Salah satu kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak yang terjadi adalah pada kasus Nomor 216/PID(A)/2009/PN.TK. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak merupakan wujud perlindungan anak dalam proses pengadilan. Perlakuan anak yang melakukan kejahatan tentu saja berbeda dengan orang dewasa baik dalam proses peradilan maupun dalam hal pemberian hukuman. Berdasarkan fakta tersebut, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhka pidana anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yurudis normatif dan yurudis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan didasarkan pada ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Apabila terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP, maka terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidanya, dan pada kasus yang diteliti terdakwa terbukti memenuhi melanggar pasal tersebut. Pertanggungjawaban pidana anak berbeda dengan pidana yang dijatuhkan kepada orang dewasa, yaitu pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada terdakwa anak tersebut adalah ½ dari ancaman pidana yang ada dalam ketentuan pasal tersebut yaitu 7 (tujuh) tahun, sehingga maksimal pidananya adalah 3 ½ (tiga setengah) tahun. Namun dalam amar putusannya, hakim hanya menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) bulan. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam kasus Putusan Nomor 216/PID(A)/2009/PN.TK didasarkan sesuai dengan rumusan Pasal 183 KUHAP yang menegaskan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dari alat bukti yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hakim dalam hal menjatuhkan putusan hakim anak tersebut harus berhati-hati dalam mengambil putusan. Hal ini dikarenakan karena vonis yang dijatuhkan akan sangat menentukan nasib atau masa depan seseorang terlebih lagi putusan tersebut dijatuhkan terhadap anak. PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan No. 216/PID.A/2009/PN.TK) AV - restricted ER -