TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints24698 UR - http://digilib.unila.ac.id/24698/ A1 - DIMAS SATRIA SENJAYA, 1212011098 Y1 - 2016/12/08/ N2 - Mempertanggungjawabkan secara pidana perbuatan yang dilakukan oleh seseorang pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan pidana, memiliki kemampuan bertanggung jawab perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau kealpaan, serta tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap perbuatan yang dilakukannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana Pegawai Koperasi di Kementerian Agama Kota Bandar Lampung yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat (Studi Putusan Nomor: 772/PID/B/2011/PNTK) dan apakah yang menjadi Dasar Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer yaitu dengan melakukan melakukan wawancara dengan responden yang terkait dengan permasalahan pada skripsi ini. Data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan. Penentuan sample menggunakan metode purposive sampling, setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara seleksi data kemudian dilakukan klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan (1) bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 772/PID/B/2011/PNTK terdakwa I dan terdakwa II harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya, selama proses dipersidangan telah terbukti melakukan kesalahan dan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf terhadap perbuatan terdakwa. Dimas Satria Senjaya (2) Dasar pertimbangan hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan penilaian fakta-fakta serta bukti yang sah selama persidangan hakim, dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa. Penulis memberikan saran agar pejabat suatu instansi tidak menyalahgunakan wewenangnya sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang dan Hakim wajib memberikan putusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan rasa keadilan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana Pemalsuan Surat PB - FAKULTAS HUKUM TI - ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEGAWAI KOPERASI DI KEMENTERIAN AGAMA KOTA BANDAR LAMPUNG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Nomor: 772/PID/B/2011/PNTK) AV - restricted ER -