%0 Generic %A Willy Ariadi, 1212011358 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %F eprints:24805 %I FAKULTAS HUKUM %T PELAKSANAAN MEKANISME PENUNTUTAN DALAM RENCANA TUNTUTAN YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-003/A/JA/02/2010) %U http://digilib.unila.ac.id/24805/ %X Korupsi dinilai sebagai kejahatan yang luar biasa, sehingga dalam pemberantasan dan penanganannya membutuhkan upaya dan cara-cara yang luar biasa. Lembaga Kejaksaan diharapkan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bidang penuntutan. Dalam kaiatannya dengan tugas yang diemban oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum mengajukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu harus mengajukan rencana tuntutan kepada atasannya secara berjenjang Khusus untuk tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung telah memberlakukan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-003/A/JA/2010 tentang Pedoman Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Adapun permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah pelaksanaan mekanisme penuntutan dalam rencara tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tindak pidana korupsi dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam proses penuntutan dalam rencana tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan data utama adalah data primer yang diperoleh dengan penelitian langsung dilapangan yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta Kejaksaan Tinggi Lampung dan dilengkapi dengan data sekunder yang di dapat dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Jaksa Penuntut Umum dalam rangka menyusun surat tuntutan pidana (requsitoir), terutama dalam menetapkan jenis dan beratnya pidana dilakukan secara berjenjang, yaitu menyampaikan rencana tuntutan untuk meminta usul atau pendapat terlebih dahulu kepada Kasi PidSus, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Jaksa Agung sesuai dengan tingkat keseriusan perkara dan tingkat pengendalian perkara. Dan faktor penghambat dalam mekanisme penuntutan dalam rencana tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tindak pidana korupsi adalah faktor hukumnya sendiri yang mengharuskan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan rencana tuntutan secara berjenjang memakan waktu yang lama dan proses yang belarut-larut karena belum adanya pengaturan mengenai batas waktu dalam mekanisme rencana tuntutan yang berjenjang dalam perkara tindak pidana korupsi. Kemudia faktor penegak hukum, mekanisme rencana tuntutan secara berjenjang mengurangi kemandirian Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan yang menjadi tugasnya. Berdasarkan hasil penelitian saran yang dapat diajukan penulis adalah Perlu ditingkakannya disiplin para aparat kejaksaan untuk menghindari mekanisme rencana tuntutan yang berlarut – larut dan memakan waktu yang tidak singkat.Serta perlu dilakukan peningkatan kwalitas terhadap Jaksa – Jaksa baik secara intelektual maupun akhlak. Kata Kunci: Rencana Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Korupsi.