creators_name: FEARDINAN ZULKARNAIN, 1212011117 creators_id: feardinan02@gmail.com type: other datestamp: 2016-12-28 08:08:10 lastmod: 2016-12-28 08:08:10 metadata_visibility: show title: PELANGGARAN PERJANJIAN YANG DILARANG OLEH HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PEMASARAN BAN DI INDONESIA(Studi Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2014) ispublished: pub subjects: KZ full_text_status: restricted abstract: KPPU adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 ( UU Persaingan Usaha) yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian perkara hukum persaingan usaha di Indonesia. UU Persaingan Usaha, menentukan KPPU berwenang menangani perkara pelanggaran hukum berdasarkan inisiatif sendiri, salah satunya pada pada perkara perjanjian yang dilarang yang patut diduga dilakukan oleh anggota Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia. KPPU meneliti dan mengamati adanya dugaan pelanggaran atau terjadinya persaingan usaha tidak sehat pada Industri ban di Indonesia, dan menetapkan enam pelaku usaha anggota Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) sebagai terlapor. Selanjutnya, memeriksa dan memutus perkara telah terjadi pelanggaran dalam perjanjian yang dilarang dalam pemasaran ban di Indonesia yang diputus dalam Putusan No.08/KPPU/I/2014. Untuk itu, penelitian ini mengkaji dan membahas tentang dugaan pelanggaran perjanjian yang dilarang dalam pemasaran ban di Indonesia, pertimbangan hukum KPPU atas terjadinya pelanggaran perjanjian yang dilarang dalam pemasaran ban dan akibat hukum atas pelanggaran yang ditetapkan KPPU dalam putusannya tentang telah terjadinya pelanggaran dalam pemasaran ban di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan dengan tipe pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa KPPU atas inisiatif sendiri melakukan investigasi dan menemukan alat bukti yang cukup sebagai dasar dalammenetapkan bahwa para terlapor patut diduga melakukan pelanggaran perjanjian yang dilarang dalam pemasaran ban. Setelah melakukan pemberkasan, KPPU menetapkan dugaan pelanggaran bagi para terlapor yaitu Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) UU Persaingan Usaha. Pertimbangan hukum Majelis Komisi berdasarkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan analisis rumusan pasal dan pendekatan per se Illegal, rule of reason menyatakan bahwa para terlapor terbukti secara sah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) UU Persaingan Usaha dan dimuat dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2014. Pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan para terlapor tersebut menimbulkan kondisi persaingan usaha yang tidak sehat (monopoli), karena kebutuhan produksi dan harga ban di Indonesia hanya dapat terpenuhi oleh beberapa perusahaan ban yang tergabung sebagai anggota APBI. Untuk itu, Majelis Komisi menetapkan sanksi hukum bagi para terlapor akibat pelanggaran tersebut yaitu denda masing-masing sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah). Kata Kunci: KPPU, Perjanjian yang Dilarang, Monopoli date: 2016-12-19 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: FEARDINAN ZULKARNAIN, 1212011117 (2016) PELANGGARAN PERJANJIAN YANG DILARANG OLEH HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PEMASARAN BAN DI INDONESIA(Studi Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2014). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/24948/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/24948/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/24948/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf