%0 Generic %A DOLLY C SIHOMBING NABABAN, 0912011133 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %F eprints:24953 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PEREMPUAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA %U http://digilib.unila.ac.id/24953/ %X Penyalahgunaan narkotika semakin menunjukkan variasinya dimana dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum tersebut berbagai kalangan turut dilibatkan. Permasalahan serius yang sedang dihadapi pada saat ini adalah masalah keterlibatan perempuan dalam penyalahgunaan narkotika, ini merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan yang komprehensif dengan melibatkan kerjasama antara multidispliner, multi sektor dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai faktor penyebab perempuan melakukan penyalahgunaan narkotika beserta upaya penanggulangan terjadinya penyalahgunaan narkotika oleh perempuan. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif serta dengan pendekatan yuridis empiris. Narasumber berjumlah 5 orang yaitu : 2 orang anggota Polisi, 1 orang anggota BNN, 1 orang petugas LP Wanita kelas IIA WayHui serta 2 orang narapidana penyalahguna narkotika. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya pemahaman tentang hukum, kesulitan ekonomi, pendidikan, dan lingkungan sekitar merupakan faktor yang membuat perempuan melakukan penyalahgunaan narkotika. Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian ada dengan dua upaya yaitu : upaya preventif merupakan upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika, kegiatan ini pada dasarnya berupa pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup masyarakat terutama kaum perempuan, serta upaya represif dimana polisi akan melakukan tindakan-tindakan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penelitian ini, penulis memberikan saran dengan menitikberatkan pada upaya mengatasi faktor penyalahgunaan narkotika, yaitu perlunya peran aparat penegak hukum agar lebih memaksimalkan fungsi masyarakat yang tanggap dan dapat mengambil tindakan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib akan segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Serta dalam upaya penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian diperlukan profesionalisme dalam menangani penyalahgunaan narkotika. Dan Melakukan upaya-upaya pelatihan pemberdayaan perempuan baik secara sosial maupun ekonomi. Kata kunci: Kriminologis, Perempuan, Narkotika