%A 1012011052 LUKMAN HAKIM %T ANALISIS PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASASI MANUSIA WARGA NEGARA INDONESIS (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih) %X Sistem hukum negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila,pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi hanya sekedar penjeraan bagi narapidana tetapi merupakan suatu rehalibitasi dan reintergrasi sosial warga binaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pemenuhan hak-hak narapidana di lembaga permasyarakatan sebagai perwujudan hak asasi manusian warga negara Apakah faktor penghambat yang dihadapi petugas Lembaga Permasyarakatan sebagai perwujudan hak asasi manusia warga negara ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Kepala Lembaga Gunung sugih pada Lapas Gunung sugih , Kepala balai pemasyarakatan pada BAPAS metro, Advokat LBH Bandar Lampung, Dosen Fakultas Hukum Analisis data dilakukan secara kualitatif. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, sekalipun terhadap seorang narapindana. Perlindungan HAM terhadap narapidana menunjukkan asas penghormatan terhadap hak asasi narapidana .Timbulnya permasalahan yang dapat menjadi kendala terhadap pelaksanaan perlindungan hak-hak narapidana di lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan penelitian dan pembahasan di ketahui bahwa kaidah-kaidah hukum yang berkenaan dengan perlindungan HAM bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, untuk menganalisis tentang pelaksanaan perlindungan HAM bagi narpidana di lembaga pemasyarakatan Gunung Sugih, untuk menemukan dan menganalisis hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan perlindungan HAM bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih sekaligus upaya-upaya untuk mengatasinya. Dengan menganalisis permasalahan dalam penelitian melalui asas-asas hukum serta mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan HAM, tentang Pemasyarakatan dan bahan-bahan hukum lainnya serta didukung oleh data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa informen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan HAM bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional .maupun instrumen hukum nasional. Lembaga Pemasyarakatan Gunung sugih dalam melaksanakan pemenuhan hak-hak narapidana berpedoman kepada peraturanperaturan perundang-undangan yang berlaku, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan diantaranya : kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia, serta wujud nyata HAM dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan disusun hanya bersifat sederhana. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut lembaga pemasyarakatan Gunung Sugih berupaya menggunakan seluruh potensi yang ada, mengambil langkah kebijakan yang tidak melanggar aturan serta memaksimalkan peran serta masyarakat dan institusi pemerintah lainnya, khususnya di wilayah lembaga pemasyarakatan Gunung sugih berada. Saran dalam penelitian ini adalah: Seharusnya sistem pemasyarakatan dijalankan sesuai sistem atau aturan yang sebagaimana mestinya. Lembaga Pemasyarakatan juga semestinya harus memberikan pelatihan khusus terhadap staf Lapas yang melakukan kontak langsung dengan anak pidana. Disarankan agar Lembaga Pemasyarakatan seharusnya memberikan sanksi yang tegas dan sifat nya nestapa terhadap narapidana dalam hal pembinaan ketika melanggar tata tertib di Lembaga Kata Kunci : Pelaksanaan, Hak Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan FULFILLMENT ANALYSIS OF THE CONVICT RIGHTS IMPLEMENTATION IN PENITENTIARY AS A REALIZATION OF INDONESIAN HUMAN RIGHTIndonesian law system which is based on Pancasila, the thought about punishment function does not only imprison for the convict, but it is about rehabilitation and social reintegration of the resident under jurisdiction. The problem in this research is, How to fulfill the convict rights in penitentiary as realization of citizen human rights? What are the retardation factors which penitentiary officials face as realization of citizen human right? Problem approaches in this research used normative juridical approach and empirical juridical approach. Collecting data was done by literature study and field study. The informants in this research consisted of The Head of Gunung Sugih Penitentiary, The Head of Metro Penitentiary, lawyer of Bandar Lampung LBH, and lecturer of Law Faculty. Data analysis was done qualitatively. Human rights is a set of rights which attach to every human being that every person must respects to and protects it, even though to a convict. Human right protection to a convict indicated to the respect of principle of human right of the convict. The appearing of the problems which could retard to the implementation of convict human rights protection in penitentiary. Based on the research and discussion it was known that law principles concerning to human rights protection to the convict in the penitentiary, to analyze the implementation of human right protection for the convict in Gunung Sugih penitentiary, to find and to analyze the retardation in implementation of protection of human rights for the convict in Gunung Sugih penitentiary and do efforts to overcome simultanousely. By analyzing the problems in the research through law principles and referring to law norms that exist in the rule and law of human rights, about penitentiary and law materials which supported by data which was gained by interviewing some informants. The result of the research showed that human rights protection for convict in penitentiary had been arranged in varied law instruments nationally and internationally. Gunung Sugih penitentiary carried out the fulfillment convict right referred to rule and law apply, however inimplementation there were problems namely, lack of facilitations, and realization of human rights in the penitentiary tasks arranged simply. To over come the retardations, Gunung Sugih penitentiary did effort with all the potentials, took action without breaking the law and maximized society participations and other institution especially around Gunung Sugih penitentiary. Research suggested that penitentiary system must be carried out according to rule and law. Penitentiary must carry out special training to penitentiary staff who contact directly to the convict's children. Penitentiary must give strict sanction and sorrow to convicts in term of coaching when they broke the penitentiary's rule. Key words: implementation, convict right, penitentiary %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints24973