@misc{eprints24974, month = {Desember}, title = {DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor: 22/PID.Sus-Anak/2016/PN.TJK)}, author = {1212011005 ACHMAD YUSTIAN JAYA SESUNAN}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2016}, url = {http://digilib.unila.ac.id/24974/}, abstract = {Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Anak apabila melakukan perbuatan melawan hukum atau menjadi korban kejahatan maka negara berhak melindungi anak tersebut. Berdasarkan hal-hal diatas, rumusan masalah yang timbul adalah mengapa hakim menjatuhkan pidana maksimal terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Perkara Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2016/ PN.TJK) dan apakah putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini juga dengan melihat fakta-fakta dalam praktik yang ada di lapangan dengan tujuan melihat kenyataan atau fakta-fakta yang konkrit tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan putusan tersebut sesuai dengan rasa keadilan atau tidak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai, yaitu fakta-fakta yang ada dipersidangan, apakah terdakwa memenuhi unsur kesalahan, hal-hal yang meringankan, dan hal-hal yang memberatkan. Hakim juga dalam rangka memutuskan perbuatan pidana akan mengumpulkan informasi persidangan dari jaksa penuntut umum, saksi, terdakwa maupun alat-alat bukti lain. Hakim dalam menjatuhan putusan harus memenuhi rasa keadilan dimana terdawa dihukum sesuai dengan Undang-undang dan sesuai dengan prosedur yang ada dimana proses sidang terdakwa dengan menanyakan keterangan para saksi dan alat bukti sampai terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana sehingga dihukum sesuai prosedur Undang-undang. Kata kunci : Hakim, Keadilan, Pembunuhan, Anak } }