TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints25013 UR - http://digilib.unila.ac.id/25013/ A1 - M Farid Al Rianto, 1212011178 Y1 - 2016/12/22/ N2 - Putusan Mahkamah Internasional atas kasus Pulau Sipadan dan Ligitan adalah menyerahkan kedaulatan kedua pulau ini kepada Malaysia. Namun putusan ini hanya menyatakan status atas Pulaunya saja, tidak status perairannya. Putusan yang demikian menimbulkan sengketa baru antara Indonesia dengan Malaysia yaitu sengketa batas wilayah laut baik di Zona Ekonomi Eksklusif maupun di Landas Kontinen. Sengketa batas Landas Kontinen terjadi pada tahun 2005 yang disebabkan oleh Indonesia dan Malaysia memberikan konsensi yang saling tumpang tindih kepada Unocal dan Shell untuk melakukan eksplorasi di Blok Ambalat. Permasalahan yang dirumuskan yaitu bagaimana ketentuan dalam UNCLOS 1982 mengatur penyelesaian masalah sengketa batas wilayah laut terhadap dua negara yang pantainya berdampingan dan berhadapan serta bagaimana penyelesaian sengketa batas wilayah laut Negara Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat dan Laut Sulawesi pasca Putusan Mahkamah Internasional tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang pendekatannya dilakukan berdasarkan bahan pustaka atau data sekunder, menelaah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, doktrin-doktrin hukum, peraturan dan sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, proses penyelesaian sengketa batas wilayah (delimitasi) di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen melalui negosiasi (Pasal 74 dan 83 UNCLOS 1982) dan dipertegas oleh Bab XV UNCLOS 1982. Kedua, Penyelesaian sengketa batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia pasca putusan Mahkamah Internasional tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan perlu ditindak lanjuti oleh kedua negara, dari pasil penelitian terlihat belum ada kesepakatan yang dicapai mengenai hal ini. Namun kedua negara dapat menyerahkan sengketa melalui pihak ke-tiga (mediasi) dan atau sarana penyelesaian sengketa lain yang dikenal dalam hukum internasional. Secara mediasi Filipina dapat diminta untuk menjadi mediator, hal ini didasari atas alasan Philipina merupakan negara yang secara geofrafis dekat dengan daerah sengketa dan telah menyelesaikan batas wilayah dengan kedua negara. PB - Fakultas Hukum TI - PENYELESAIAN SENGKETA BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DI BLOK AMBALAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL TENTANG KEDAULATAN ATAS PULAU SIPADAN DAN LIGITAN AV - restricted ER -