%0 Generic %A NYOMAN HANGGARA PUTRA, 1112011282 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %F eprints:25016 %I FAKULTAS HUKUM %T INVESTASI PERHOTELAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PENANAMAN MODALMENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL %U http://digilib.unila.ac.id/25016/ %X Bandar Lampung merupakan kota yang sedang berkembang dalam berbagai pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, ekonomi, bisnis, dan pariwisatanya. Saat ini investasi perhotelan menjadi salah satu investasi yang paling diminati para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Bandar Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum dalam pelaksanaan investasi perhotelan, serta bagaimana investasi perhotelan tersebut ditinjau dari aspek hukum penanaman modal menurut Undang-Undang Penanaman Modal. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah secara pendekatan normatif terapan yaitu analisis untuk memastikan apakah ketentuan normatif benar-benar telah diterapkan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan undang-undang, jenis penelitian adalah hukum normatif-empiris dengan tipe deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumentasi dan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan hukum dalam pelaksanaan investasi bidang perhotelan di Kota Bandar Lampung telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang tertinggi yaitu UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta peraturan yang terendah yaitu peraturan-peraturan Daerah Kota Bandar Lampung. Walaupun tidak secara khusus mengatur tentang investasi hotel tetapi mewakili proses dalam melaksanakan investasi hotel tersebut. investasi perhotelan di kota Bandar Lampung ditinjau dari aspek hukum penanaman modal, berdasarkan beberapa asas penting dalam investasi diantaranya kepastian hukum sudah tercipta dan tidak ada hukum yang bertentangan, keterbukaan informasi yang kurang terhadap masyarakat tentang retribusi, perlakuan yang sama terhadap investor asing maupun dalam negeri telah berjalan sesuai hukumnya namun akibatnya bisa menimbulkan kerugian terhadap masyarakat lokal. Kata kunci : Investasi, Perhotelan, Penanaman Modal