%0 Generic %A FEISAL RAMADHAN , 1212011121 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2016 %F eprints:25018 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR SEKOLAH (Putusan Nomor: 22/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Tjk) %U http://digilib.unila.ac.id/25018/ %X ABSTRAK Pelajar sekolah merupakan generasi penerus bangsa, yang memerlukan bimbingan, apabila pelajar tidak dapat dibimbing maka akan terjadi sebuah pergolakan pada diri pelajar yaitu kenakalan remaja, kenakalan yang dapat di tolelir berubah menjadi tindakan kriminal, yaitu tindak pidana pembunuhan. Adapun dari latar belakang tersebut memiliki rumusan masalah : 1). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelajar sekolah yang melakukan tindak pidana pembunuhan? 2). Apakah putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan terhadap pelajar sekolah sudah sesuai dan memiliki rasa keadilan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif, sedangkan responden yang digunakan terdiri dari hakim pengadilan negeri tanjung karang, dan akademisi fakultas hukum unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan secara kualitatif. Dasar Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana kepada anak, hakim hanya melihat atau memandang perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh anak. Serta hakim hanya menjalankan kewajibannya berdasarkan UU yang telah ditetapkan dan yang menurutnya adil bagi masyarakat dan korban. Namun disisi lain hakim tidak memikirkan dampak negatif apa yang akan terjadi dari hukuman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara yang telah diberikan kepada anak. hakim dalam menjatuhkan cenderung menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis. Sedangkan pertimbangan non yuridis tidak dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan no 22/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Tjk yang didasarkan pada sosiologis, psikologis, kriminologis, dan filosofis anak tersebut tidak digunakan. Feisal Ramadhan Saran dalam penelitian ini: 1). Hakim harus memperhatikan dan mempertimbangkan kembali dalam memberikan hukuman 10 tahun penjara yang dapat mengakibatkan turunnya mental anak dikarenakan anak masih tergolong dibawah umur. 2). Hakim masih harus melihat kembali dampak yang akan terjadi pada anak karena hukuman 10 tahun penjara. Kata Kunci : Putusan Hakim, Pembunuhan, Pelajar.