@mastersthesis{eprints25086, month = {Desember}, title = {PERIZINAN REKLAMASI PANTAI DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA BANDARLAMPUNG}, school = {Universitas Lampung}, author = {1422011048 Indah Maulidiyah MSK}, year = {2016}, url = {http://digilib.unila.ac.id/25086/}, abstract = {ABSTRAK Sebelum masa reformasi sampai saat ini, kegiatan reklamasi pantai yang ada di Kota Tapis Berseri bukan hanya satu titik, sebagaimana penelusuran penulis dapat diketahui pihak yang melaksanakan reklamasi sebagaimana Izin Reklamasi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandarlampung sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2016. Hal ini menarik untuk dikaji, yaitu Bagaimana implementasi dan implikasi hukum terhadap perizinan reklamasi yang sudah diberikan dengan adanya kebijakan baru dan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terhadap izin lokasi maupun izin pelaksanaan reklamasi di Kota Bandarlampung belum ada dan yang berwenang memberikan izin reklamasi pantai di Kota Bandarlampung adalah Pemerintah Provinsi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Implikasi hukum perizinan reklamasi pantai di Kota Bandarlampung yang sudah diberikan sejak UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tetap sah sampai jangka waktu yang ditetapkan berakhir, sedangkan untuk keputusan perpanjangan perizinan reklamasi pantai di Kota Bandarlampung yang diberikan oleh Walikota sejak UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah tidak sah. Implikasi reklamasi Pantai terhadap lingkungan hidup di Kota Bandarlampung, terdiri atas: a) penurunan kualitas lingkungan hidup pesisir dan laut, antara lain; baku mutu air laut, dan rusaknya terumbu karang; b) banyak gunung dan bukit yang gundul dan habis dikeruk. Disarankan agar Pemerintah Kota Bandarlampung memperbarui peraturan daerah yang berkaitan dengan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi; dan perizinan reklamasi pantai harus memperhatikan keseimbangan ekosistem darat dan ekosistem laut serta lingkungan hidup sehingga ekosistem yang ada tidak rusak dan mengalami kepunahan Kata Kunci: Perizinan, Reklamasi, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ABSTRACT Before the reform period until now, coastal reclamation in the Tapis Berseri City not only one place, as can be known parties implement coastal reclamation based on Licensing of Coastal Reclamation published by Bandarlampung City Government since 2003 years until 2016 years. It?s interest to research that are: How implementation of coastal reclamation licensing in the Bandarlampung City; and how legal implications to licensing of coastal reclamation have been granted but there are new policies and to the protection and management of the environment. The methods used juridical normative. Data collection methods used study of the literature. The result showed that Bandarlampung City have not regulation of location coastal reclamation license and implementation coastal reclamation license and Provincial Government is the authority to provide licensing of coastal reclamation in the Bandarlampung City accordance with the Law Number 23 of 2014 on Region Government. Implication of licensing of coastal reclamation in the Bandarlampung City, it has been published remain valid since applied the Law Number 32 of 2004 on Region Government, while for decision extended licensing of coastal reclamation in the Bandarlampung City provided by Mayor is invalid since applied the Law Number 23 of 2014 on Region Government. Implication of coastal reclamation to environment in the Bandarlampung City, that is: a) decreasing environment quality coastal and marine; b) a lot of the mount and hills damaged. Recommended that Bandarlampung City Government renew local regulations in relation with location coastal reclamation license and implementation coastal reclamation license; and licensing of coastal reclamation must pay attention to the balance of terrestrial ecosystems, marine ecosystems, and environment so the ecosystem there is not damaged and extinct. Keywords: Licensing, Coastal Reclamation, Protection and Management of the Environment } }