@mastersthesis{eprints25339, month = {Desember}, title = {KESIAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN}, school = {Universitas Lampung}, author = {1422011137 Tomy Pasca Rifai}, year = {2016}, url = {http://digilib.unila.ac.id/25339/}, abstract = {ABSTRAK Pembaruan hukum merek dan indikasi geografis bukan hanya didasarkan kepentingan hukum baik pidana maupun perdata semata tetapi juga kepentingan nasional. Pembaharuan hukum merupakan kesadaran Indonesia untuk menjadi bagian dari globalisasi dunia khususnya untuk menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sehingga dapat memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional. Dalam alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa bagian dari tujuan pembentukan pemerintah Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Adapun beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah pembaruan substansial perlindungan hukum merek dan indikasi geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dan pendekatannya adalah yuridis normatif. Deskriptif analitis berarti menggambarkan dan melukiskan sesuatu yang menjadi obyek penelitian secara kritis melalui analisis yang bersifat kualitatif. Oleh karena yang ingin dikaji berada dalam ruang lingkup ilmu hukum, maka pendekatan normatif tersebut meliputi: asas-asas hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal, sistematika hukum dan inventarisasi hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kesiapan perlindungan hukum dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN, menekankan pada kawasan ekonomi yang berdaya saing, yaitu perluasan definisi merek, pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol madrid, penyederhanaan jangka waktu proses pendaftaran merek, adanya pembinaan dan pengawasan indikasi geografis, penggunaan media elektronik atau non-elektronik, serta sistem jaringan dokumentasi dan informasi merek dan indikasi geografis diselenggarakan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik yang dapat diakses secara nasional dan internasional. Kata kunci: Masyarakat Ekonomi ASEAN, Merek, Indikasi Geografis,Kepentingan Nasional ABSTRACT The amendment of law regarding the trademarks and geographical indications is not only based on the legal interests of civil and criminal law but also based on the national interest. The law reforms is an awareness of Indonesia?s Government to become part of the globalization of the world especially in facing the ASEAN Economic Community (AEC), hence it can provide the most benefit for the national economy. Pursuant to the preamble of the 1945 Constitution of the Republic Of Indonesia assert that the part of the purpose of forming the Indonesian government is to promote the general welfare. The issues in this research are the substantial amendment of legal protection of trademark and geographical indications according to the Law No. 20 of 2016 regarding Trademarks and Geographical indications and the readiness of the Law No. 20 of 2016 regarding the Trademarks and Geographical Indications in facing ASEAN Economic Community. The research methods in this research using the descriptive analytical method and the research approach is normative juridical. The descriptive analytical means that to describe and depict the object of research critically through qualitative analysis. Therefore that the scope of the study is within the scope of the law, then the normative approach include: general principles of law, the synchronization of laws and regulations either vertical or horizontal, systematic of law and inventory of positive law. The results of this research assert that the readiness of legal protection in the Law No. 20 of 2016 regarding the Trademarks and Geographical Indications in facing the ASEAN Economic Community emphasizes the competitive economic region, namely the expansion of the definition of the trademark, the registration of international trademark based on Madrid Protocol, the simplification of a trademark registration period procedures, the guidance and supervision of geographical indications, the use of electronic or non-electronic media, as well as network documentation system and geographical indications organized by electronic devices and/ or non-electronic which accessible nationally and internationally. keyword: ASEAN Economic Community, trademarks, geographical indications, national interest} }