%0 Generic %A Panji Arianto, 1312011243 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:25550 %I FAKULTAS HUKUM %T IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REMUNERASI DOSEN DI UNIVERSITAS LAMPUNG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN LAYANAN UMUM %U http://digilib.unila.ac.id/25550/ %X Kebijakan remunerasi dosen di Universitas Lampung merupakan kebijakan yang didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.05/2009 tentang Penetapan Universitas Lampung Pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) dan juga berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 003 Tahun 2016 tentang Panduan Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum Universitas Lampung yang sesuai dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Unila Tahun 2005-2015 serta Rencana Strategis Unila Tahun 2016-2020. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: a. Bagaimanakah pelaksanaan kebijakan remunerasi dosen di Universitas Lampung sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum? b. Faktor-faktor apakah yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan implementasi kebijakan remunerasi dosen di Universitas Lampung sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum?. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan remunerasi dosen di Universitas Lampung belum berjalan secara optimal. Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Umum dan Keuangan Universitas Lampung tertanggal 11 November 2016 yang menunjukkan masih terdapat 228 orang dosen dari total dosen 1.154 yang tidak mendapatkan remunerasi. Faktor pendukung pelaksanaan kebijakan remunerasi dosen di Unila yaitu salah satu sumber pemasukan PNBP Unila terbesar yaitu dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta perjanjian dengan pihak ketiga, serta adanya evaluasi, monitoring, pengawasan, audit ataupun review oleh Satuan Pengendalian Internal Unila. Faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan remunerasi dosen di Unila yaitu ketersediaan dana yang belum memadai (PNBP relatif kecil), jangka waktu pembayaran remunerasi masih 6 (enam) bulan sekali, assessor BKD maupun atasan belum optimal dalam menjalankan tugas/pengawasan, dan banyak dosen di jurusan dan fakultas tertentu yang sulit mencapai 8 SKSR. Disarankan sebaiknya Peraturan Rektor yang telah ada terkait kebijakan remunerasi dosen di Unila harus segera dievaluasi dan direvisi kembali untuk mengarah kepada penyempurnaan, karena setiap tahun besaran PNBP yang diterima Unila selalu meningkat, sehingga besaran remunerasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Unila pun harus meningkat. Kata Kunci: Kebijakan, Remunerasi Dosen, Badan Layanan Umum.