%0 Generic %A JANUARY PRAKOSO, 1212011156 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:25568 %I FAKULTAS HUKUM %T PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA OLEH DEBT COLLECTOR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MENAGIH KREDIT BERMASALAH %U http://digilib.unila.ac.id/25568/ %X Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih hutang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit. Jasa penagih utang lahir karena perjanjian kerjasama, untuk itu dapat mewakili pihak perusahaan finance/Bank menarik barang milik konsumen. Apabila konsumen merasa tidak puas atas tindakan jasa penagih utang yang melakukan tindak pidana seperti penganiyaan dan kekerasan, maka dapat melakukan upaya hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah unntuk mengetahui pertanggungjawaban pidana oleh jasa penagih utang dan mengetahui tindakan tindakan pidana apasajakah yang biasanya dilakukan oleh debt collector serta upaya hukum yang dapat dilakukan apabila debt collector tersebut melakukan tindak pidana terhadap konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer data sekunder serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data,seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana oleh debt collector baik sebelum atau sesudah melakukan tindak pidana berupa pengancaman, dan atau kekerasan tersebut di atas terhadap debitur adalah tanggung jawab secara individu. Tanpa ada kaitannya terhadap perusahaan yang menggunakan jasanya dalam melakukan penagihan. Debt collector tersebut dihukum selama 4 tahun pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh preman debt collector adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu seperti : memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, pemerasan dengan kekerasan (afpersing), dan penganiayaan. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh debtcollector dapat langsung melakukan gugatan ke pengadilan negeri. Saran dalam penelitian ini: 1) Pihak Bank/Finance yang menggunakan jasa debt collector juga harus mempunyai sanksi yang tegas apabila debt collector tersebut tertangkap basah telah melakukan kekerasan terhadap para nasabahnya. 2) Bank Indonesia harus melarang pemakaian jasa debt collector agar tidak terjadi lagi kasus tindak pidana nya . Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Debt Collector, Tindak Pidana.