TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints25641 UR - http://digilib.unila.ac.id/25641/ A1 - SHANTI MEITHA BASTARI, 1342011162 Y1 - 2017/02/13/ N2 - Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek di dalamnya, yaitu mulai dari perlunya kehati-hatian serta dihindari sedikit mungkin ketidakcermatan, baik bersifat formal maupun materiil sampai dengan adanya kecakapan terknik dalam membuatnya. Menimbang, bahwa Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan Hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan No.107/PID.Sus/2015/PN.MET dan putusan No. 83/Pid/2015/PT.TJK ? (2) Apakah pemberian pidana minimum terhadap terdakwa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan menetapkan responden penelitian yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Metro, Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro, Akademisi (Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dengan cara editing sistematisasi data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu diinterprestasikan untuk dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah dengan melihat aspek yuridis dan aspek non yuridis sehingga putusan yang dijatuhkan adil sesuai dengan kesalahannya. Berdasarkan kesalahannya pelaku divonis hakim pidana penjara selama empat tahun yang tidak memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan. Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili terdakwa berkesimpulan bahwa seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi. Akan tetapi putusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta ketentuan undang-undang yang berlaku dan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Sanksi pidana diberikan seharusnya sesuai dengan berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan, karena jika terdakwa hanya diputus oleh hakim dengan putusan ringan, terdakwa bisa saja mengulangi perbuatanya karena merasa putusan tersebut ringan saja. Saran dari penelitian ini adalah : Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam menjatuhkan vonis diharapkan hakim harus memperhatikan secara lebih cermat dan teliti tentang apa yang meringankan dan memberatkan terdakwa serta lebih memperhatikan dampak dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Kata kunci: Putusan Hakim, Pelaku Kekerasan Seksual, Anak PB - FAKULTAS HUKUM TI - DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK (Studi Putusan Nomor : 107/Pid.Sus/2015/PN.MET dan Putusan Nomor: 83/Pid/2015/PT.TJK) AV - restricted ER -