TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints25654 UR - http://digilib.unila.ac.id/25654/ A1 - ANISSA ROSE SANTOSO, 1312011046 Y1 - 2017/02/13/ N2 - Setiap pelaku tindak pidana memaksa orang lain dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang lain tidak melakukan atau membiarkan sesuatu semestinya dipidana penjara paling lama 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP, tetapi dalam Putusan Nomor: 262/Pid.B/2015/PN.Tjk. pelaku dipidana bersyarat. Permasalahan penelitian: (1) Mengapa hakim menjatuhkan pidana bersyarat terhadap notaris pelaku tindak pidana memaksa orang lain dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang lain tidak melakukan atau membiarkan sesuatu? (2) Apakah putusan hakim yang menjatuhkan pidana bersyarat terhadap notaris pelaku tindak pidana memaksa orang lain dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang lain tidak melakukan atau membiarkan sesuatu sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Akademisi Bagian Hukum Pidana Unila dan Advokat di Bandar Lampung. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap notaris pelaku tindak pidana memaksa orang lain dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang lain tidak melakukan atau membiarkan sesuatu adalah perbuatan terdakwa didorong oleh reaksi secara spontan atas provokasi yang dilakukan oleh korban. Selain itu pisau yang digunakan untuk mengancam korban bukan milik pelaku, tetapi milik pihak lain di tempat kejadian. (2) Putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana bersyarat terhadap notaris pelaku tindak pidana memaksa orang lain dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang lain tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dipandang belum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP, namun hakim tidak menjatuhkan pidana penjara. Hal ini tidak memberikan efek jera dan tidak menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa. Saran dalam penelitian ini: (1) Majelis hakim diharapkan untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku. (2) Masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam melakukan hubungan keperdataan, misalnya dengan melibatkan pihak ketiga dan selalu membuat perjanjian secara tertulis. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Pidana Bersyarat, Notaris PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP NOTARIS PELAKU TINDAK PIDANA MEMAKSA ORANG LAIN DENGAN MEMAKAI KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor: 262/Pid.B/2015/PN.Tjk.) AV - restricted ER -