TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints25686 UR - http://digilib.unila.ac.id/25686/ A1 - BELLA ANJELITA, 1312011065 Y1 - 2017/02/20/ N2 - Berdasarkan ketentuan Pasal 368 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan, bahwa pelaku tindak pidana pemerasan dijatuhi hukuman pidana penjara 9 (sembilan) tahun. Namun pada putusan perkara No. 129/Pid.B/2016/PN.Gns terdakwa diputus dengan pidana penjara 1.6 (Satu tahun enam bulan). Permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat dan Apakah putusan terhadap pelaku pemerasan yang dilakuakan oleh oknum Lembaga Swadaya masyarakat pada putusan nomor 129/Pid.B/2016/PN.Gns telah sesuai dengan rasa keadilan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan serta menggambarkan data dan fakta yang dihasilkan dari suatu penelitian di lapangan dengan suatu interpretasi, evaluasi dan pengetahuan umum yang kemudian ditarik kesimpulan melalui cara berfikir induktif, sehingga merupakan jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 129/Pid.B/2016/PN.Gns yaitu hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pemerasan adalah berpijak pada teori keseimbangan dengan melihat dari hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merugikan pihak lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa merugikan saksi, sedangkan dari hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatanya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Saran yang diberikan penulis adalah (1) hakim disarankan dalam mempertimbangkan penjatuhan pidana harus lebih mempertimbangkan dari berbagai aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis serta harus dapat membuktikan dengan lebih proposional dalam mengambil keputusan. (2) Dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat hendaknya Pemerintah membuat aturan baru berupa adanya ukuran penjatuhan pidana minimum bagi okum Lembaga Swadaya Masyrakat yang melakukan tindak pidana pemerasan yang masih sangat marak saat ini sehinggga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang berasal dari Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat. Kata Kunci: Pemerasan, Pertimbangan Hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMUTUSAN PIDANA PERKARA PEMERASAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (Studi Putusan Nomor 129/Pid.B/2016/PN.Gns) AV - restricted ER -