TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints25688 UR - http://digilib.unila.ac.id/25688/ A1 - DESMITA KURNIAWATY, 1312011095 Y1 - 2017/02/20/ N2 - Perkembangan Industri Perbankan kian pesat diikuti dengan teknologi yang kian maju. Bank yang merupakan tempat berputarnya perekonomian suatu negara merupakan penghimpun dana masyarakat. Perwujudan dari hukum salah satunya pemberantasan tindak pidana yang dilakukan melalui kebijakan perundang-undangan dan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana diwujudkan dengan maksud untuk menghukum terdakwa dan memberikan efek jera, tidak dapat dipungkiri banyaknya terjadi tindak pidana perbankan di indonesia saat ini. Meningkatnya penggunaan jasa perbankan berdampak pada peningkatan pelanggaran tindak pidana perbankan yang imbasnya dapat merugikan bank yang bersangkutan maupun dari pihak nasabah bahkan sampai pada keuangan negara. salah satunya pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan pegawai bank. Adapun permasalahan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap pelau tindak pidana pemalsuan bilyet deposito, Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan bilyet deposito. Jenis penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan bilyet deposito yang erat hubungannya dengan penulisan penelitian ini. yang melandasi kajian skripsi tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan bilyet deposito pada Putusan Nomor: 1343/Pid/Sus/2014/PN-Tjk. Berdasarkan hasil penlitian dan pembahasan diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan bilyet deposito pada putusan perkara Nomor: 1343/Pid/Sus/2014/PN-Tjk, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan, terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab, mempunyai suatu kesalahan yang disengaja serta tidak ada alasan pemaaf. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang sah di persidangan, dengan pertimbangan hal-hal meringankan dan memberatkan maka aspek yuridis, sosiologis dan filosofis telah terpenuhi. Berdasarkan simpulan diatas, maka penulis menyarankan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas khusus pada bidang perbankan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap lembaga perbankan. Para penegak hukum lebih berani dalam hal memberikan tuntutan kepada terdakwa agar dapat menimbulkan efek jera, para nasabah bank harus lebih berhati-hati dan bertransaksi sesuai prosedur yang ada. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Perbankan, Pemalsuan Bilyet Deposito PB - FAKULTAS HUKUM TI - PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN BILYET DEPOSITO (Studi Putusan No: 1343/Pid/Sus/2014/PN-Tjk) AV - restricted ER -