%A 0912011243 Samsudin Rizky Sandika %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI (Studi Kasus Sengketa antara PT BAM dan Honda Motor Co.Ltd) %X Abstrak Bahasa Indonesia Sengketa antaraPT Buana Agung Mulia dan Honda Motor bermula pada tindakan PT Buana yang melakukan produksi masal sepeda motor dengan menggunakan berbagai desain industri milik produsen-produsen. Penggunaan hak desain industri tersebut ternyata tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan pemilik hak desain industri yaitu PT Honda Motor. PT Honda Motor merasa dirugikan atas tindakan PT Buana dalam penggunaan desain industri yang dimiliki oleh honda motor tersebut. Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur ketentuan apabila terjadi sebuah sengketa hak desain industri dapat diambil tindakan berupa gugatan gantirugi maupun penghentian semua perbuatan. Hal ini tercantum pada Pasal 46 Ayat (1) Undang Undang Desain Industri.Bagaimanakah proses perdamaian yang ditempuh para pihak, bagaimanakah hak dan kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian tersebut dan akibat hukum dari perjanjian perdamaian tersebut menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif- empiris. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif- terapan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara kepada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Data yang diperoleh selanjutnya diolah dengan menggunakan pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data yang kemudian dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa,Honda Motor dan PT Buana Agung Mulia melakukan negosiasi guna menyelesaikan sengketa hak desain industri dan menghasilkan sebuah perjanjian perdamaian sebagai solusi dari sengketa tersebut dan PT Buana Agung Mulia menyetujui untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai gantirugi kepada pihak Honda yang merasa dirugikan dan melakuakan penghentian produksi dan penjualan sepeda motor yang menggunakan paten dan hak desain milik pihak Honda adalah kewajiban bagi PT Buana Agung Mulia. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2014 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints2570