%A 1312011315 SITI MAIMUNAH %T PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 MELALUI E-BILING BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH BENDAHARA GAJI DI UNIVERSITAS LAMPUNG %X Menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka Direktur Jendral Pajak (DJP) memanfaatkan teknoklogi guna mempermudah dan mengefisienkan pekerjaan yang berhubungan dengan administrasi dan pembayaran pajak, DJP mengeluarkan E-System yang mencakup e-registration, e-filling, e-SPT, dan e-billing. Permasalahannya, bagaimanakah pengaturan sistem pembayaran PPh pasal 21 bagi PNS di lingkungan Universitas Lampung dan pelaksanaan pembayarannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri bendahara gaji dan bendahara pengeluaran Universitas Lampung. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Pengaturan pembayaran pajak penghasilan melaui e-billing adalah Peraturan-26/Pajak/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, Peraturan Menteri Keuangan-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik, Peraturan Menteri Keuangan-32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.Tata cara pelaksanaan pembayaran PPh Pasal 21 sistem e-billing belum berjalan dengan baik, karena sistem pembayaran masih menggunakan manual yaitu dengan Surat Setoran Pajak.(SSP). Saran yang diberikan penulis yaitu seharusnya pembayaran PPh Pasal 21 dilakukan dengan sistem e-billing seperti pembayaran PPh Pasal 23. Kata kunci : Pelaksanaan, PPh Pasal 21, E-Billing %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints25701