@misc{eprints25730, month = {Pebruari}, title = {TINDAKAN PENYIMPANGAN (FRAUD) DALAM TRANSAKSI PERBANKAN MENURUT PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/8/PBI/2003 JO 11/25/PBI/2009 PADA PT BANK CIMB NIAGA, TBK BANDAR LAMPUNG}, author = {1312011042 ANGELIN F HENDRA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2017}, url = {http://digilib.unila.ac.id/25730/}, abstract = {Upaya pengendalian dan pemantauan tindakan fraud merupakan aspek penting dalam mendukung efektifitas penerapan strategi anti-fraud yang berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia. Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 jo 11/25/PBI/2009 pada transaksi perbankan di Bank CIMB Niaga cabang Bandar Lampung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah menganalisis bentuk dan kriteria tindakan fraud, mekanisme penanganan tindakan fraud, dan akibat hukum bagi bank umum yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menerapkan tindakan anti-fraud. Penelitian ini adalah penelitian normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data dan pengaturan data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindakan fraud di perbankan yang sering terjadi, yaitu penyalahgunaan otorisasi, pemalsuan data nasabah, dan penyalahgunaan rekening dormant nasabah. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP bahwa mekanisme tindakan anti-fraud berupa penerapan manajemen risiko, yaitu pengawasan aktif manajemen, struktur organisasi dan pertanggungjawaban, dan pengendalian dan pemantauan fraud. Selain itu strategi anti-fraud yang dalam penerapannya berupa sistem pengendalian fraud, memiliki empat pilar, meliputi pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Akibat hukum terhadap bank umum yang tidak menerapkan strategi anti-fraud berupa pemberian sanksi administratif bagi pelanggarnya seperti teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, memasukkan ke Daftar Hitam Nasional bagi pihak-pihak yang melakukan fraud, dan pemberhentian pengurus bank. Penerapan strategi anti-fraud di dalam perbankan akan meningkatkan kinerja perbankan. Setiap bank perlu menerapkan keempat pilar strategi anti-fraud di dalam penerapan manajemen risiko. Kata Kunci: Tindakan Fraud, Strategi, Perbankan } }