TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints25766 UR - http://digilib.unila.ac.id/25766/ A1 - REFAN EFRAIM, 1212011273 Y1 - 2017/02/16/ N2 - PT Asuransi Jiwa Sequis Life menolak pengajuan klaim asuransi jiwa milik Winnard Sebayang. Selanjutnya Riama Hotlina Sitompul dan Raja Philip Sebayang sebagai ahli waris yang telah ditunjuk oleh almarhum Winnard Sebayang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugatan ditolak dengan mengeluarkan Putusan Nomor: 603/Pdt.G/2010/PN Jkt Sel. Kemudian dilakukan upaya hukum banding oleh ahli waris ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam tingkat banding, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor: 652/Pdt/2011/PT DKI dengan amar menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat. Atas putusan banding, PT Asuransi Jiwa Sequis Life mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor: 3046 K/Pdt/2012 dengan amar menolak permohonan Kasasi dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life atau Pemohon Kasasi. Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang kasus posisi, alasan pihak tergugat/terbanding mengajukan kasasi, serta dasar pertimbangan hakim dan akibat hukumnya. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan dengan tipe pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa alasan pihak tergugat/terbanding mengajukan kasasi adalah Putusan Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan atau melanggar hukum yaitu dengan melakukan penafsiran secara lebih luas atau berbeda dengan Pasal 7 ayat (1) Syarat-syarat Umum Polis Asuransi Kecelakaan Diri Perorangan pada kedua polis asuransi, yang mensyaratkan bahwa kecelakaan ditentukan oleh ilmu kedokteran. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan ini adalah menurut Majelis Hakim Mahkamah Agung, judex facti (Pengadilan Tinggi) telah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum. Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut juga merupakan bantahan terhadap alasan permohonan Kasasi bahwa judex facti telah melakukan kekeliruan dalam memeriksa perkara a quo. Setelah permohonan kasasi ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, maka Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah dan menimbulkan akibat hukum berupa pembayaran ganti kerugian materiil sesuai dengan uang pertanggungan dan manfaat kedua polis asuransi dengan total uang pertanggungan sebesar Rp. 500.000.000,00 secara tunai dan sekaligus. Kata Kunci: Klaim, Asuransi Jiwa, Putusan Mahkamah Agung. PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS KLAIM ASURANSI JIWA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 3046 K/PDT/2012 AV - restricted ER -