creators_name: YUSUF WAHYU WIBOWO, 1212011375 creators_id: yusufwahyu94@gmail.com type: other datestamp: 2017-02-27 07:08:33 lastmod: 2017-02-27 07:08:33 metadata_visibility: show title: ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA (LAPSPI) ispublished: pub subjects: KZ full_text_status: restricted abstract: Beralihnya fungsi, tugas, wewenang pengaturan dan pengawasan dari BI ke OJK telah menyebabkan transformasi yang menyeluruh dan sistematis di dalam sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk didalamnya ialah memberikan perlindungan hukum kepada nasabah bank. Otoritas Jasa keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 01/POJK.07/2014 yang mana mengamanatkan untuk dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di setiap sektor jasa keuangan. Berdasarkan hal tersebut asosiasi dibidang perbankan mendirikan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) yang resmi beroperasi pada awal tahun 2016. Penelitian ini mengkaji mengenai penyelesaian sengketa perbankan melalui LAPSPI. Adapun pokok bahasan dalam penelitian ini adalah peryaratan penyelesaian sengketa di LAPSPI, bentuk-bentuk penyelesaian sengketa di LAPSPI, dan prosedur penyelesaian sengketa di LAPSPI. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPSPI haruslah berupa sengketa perdata yang timbul di antara para pihak terkait dengan perbankan. Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa perbankan melalui LAPSPI berupa Mediasi, Ajudikasi, dan Arbitrase. Prosedur penyelesaian sengketa melalui LAPSPI dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara. Pertama, para pihak dapat memilih Mediasi sebagai awal penyelesaian sengketa, hasil Mediasi ini berupa Kesepakatan Perdamaian yang dapat dikuatkan ke dalam bentuk Akta Perdamaian untuk dapat dilaksanakan. Apabila Mediasi tidak berhasil, para pihak dapat melanjutkannya dengan Ajudikasi. Putusan Ajudikasi ini bersifat final dan mengikat para pihak apabila pemohon menerima putusan ajudikasi secara keseluruhan dan dalam hal ini maka putusan ajudikasi sudah dapat dilaksanakan. Kedua, para pihak dapat memilih Arbitrase sebagai penyelesaian sengketa yang pertama dan terakhir. Putusan Arbitrase harus terlebih dahulu didaftarkan di pengadilan negeri untuk dapat dilaksanakan. Kata Kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perbankan, LAPSPI. date: 2017-02-16 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: YUSUF WAHYU WIBOWO, 1212011375 (2017) ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA (LAPSPI). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/25789/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/25789/2/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/25789/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf