%0 Generic %A ALYA NURHAFIDZA, 1312011033 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %F eprints:25808 %I FAKULTAS HUKUM %T PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM %U http://digilib.unila.ac.id/25808/ %X Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai antisipasi dari kemungkinan gagalnya perkawinan adalah dengan mengadakan perjanjian perkawinan oleh calon pasangan suami dan istri. Perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dapat dijadikan sebagai sarana hukum untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri saat kehidupan perkawinan berlangsung. Penelitian ini mengkaji tentang eksistensi perjanjian perkawinan menurut Hukum Islam, syarat dan prosedur perjanjian perkawinan menurut Hukum Islam, dan akibat hukum yang ditimbulkan perjanjian perkawinan menurut Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data dan pengaturan data yang selanjutnya dilakukan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menentukan eksistensi perjanjian perkawinan dalam Hukum Islam adalah diperbolehkan. Keberadaan perjanjian perkawinan diharapkan membantu suami dan istri dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban dan hak mereka. Syarat melaksanakan perjanjian perkawinan dalam Hukum Islam adalah substansinya tidak boleh melanggar ketentuan hukum dan agama yang berlaku. Prosedur pelaksanaan perjanjian perkawinan menurut Hukum Islam dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah. Akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian perkawinan menurut Hukum Islam yaitu para pihak yang terlibat terikat dan wajib melaksanakan perjanjian tersebut. Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Hukum Islam