@misc{eprints25815, month = {Februari}, title = {ANALISIS YURIDIS AKAD PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN EMAS MENURUT FATWA NOMOR: 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI (Studi pada Bank Syariah Mandiri Cabang Bandar Lampung)}, author = {1312011117 EVI YATUN RUAIDA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2017}, url = {http://digilib.unila.ac.id/25815/}, abstract = {PT Bank Syariah Mandiri sebagai lembaga keuangan bank berbasis syariah mengeluarkan produk pembiayaan kepemilikan emas, produk pembiayaan ini memberi peluang bagi nasabah yang ingin memiliki emas dengan pembayaran secara cicilan. Pesatnya pertumbuhan ekonomi dan melihat perkembangan emas yang selalu naik dari tahun ke tahun menyebabkan produk ini cukup diminati oleh masyarakat. Sepintas tidak ada masalah dengan jual beli emas secara tidak tunai ini, akan tetapi dalam Islam ada kaidah-kaidah yang harus diketahui bahwasanya jual beli barang yang termasuk komoditas yang telah ditetapkan dalam hadits dan ulama-ulama mazhab memiliki aturan dimana jual belinya disyaratkan secara khusus sehingga menimbulkan perbedaan pandangan diantara para ahli hukum Islam tentang status jual beli emas secara tidak tunai. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Fatwa Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 menjadi dasar hukum jual beli emas secara tidak tunai, batasan dan ketentuan transaksi pembelian emas secara tidak tunai menurut Fatwa Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 pada Bank Syariah Mandiri Cabang Bandar Lampung, dan penerapan Akad Pembiayaan Kepemilikan Emas di Bank Syariah Mandiri Cabang Bandar Lampung menurut Fatwa Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010. Penelitian ini adalah penelitian normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen dan studi lapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya Fatwa Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 status jual beli emas secara tidak tunai adalah diperbolehkan (mubah, jaiz). Sedangkan mengenai batasan dan ketentuan jual beli emas secara tidak tunai yaitu emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang), harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu, emas yang dibeli boleh dijadikan jaminan (rahn) dan tidak boleh dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan. Penerapan Akad Pembiayaan Kepemilikan Emas pada Bank Syariah Mandiri Cabang Bandar Lampung dituangkan dalam bentuk tertulis dengan menggunakan akad murabahah yang diikat dengan rahn (gadai). Biaya administrasi adalah kebijakan Bank, margin keuntungan disepakati bersama, ketentuan uang muka yaitu 20\% dari harga perolehan emas, dan jumlah pembiayaan kepemilikan emas maksimal Rp 150.000.000. Kata Kunci: Akad, Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, Pembiayaan Kepemilikan Emas.} }