creators_name: RAHMI RIZKI AMELIA, 1312011259 creators_id: rahmirizkiamelia@gmail.com type: other datestamp: 2017-02-28 03:47:09 lastmod: 2017-02-28 03:47:09 metadata_visibility: show title: PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PASAR MODAL MELALUI BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPMI) ispublished: pub subjects: KZ full_text_status: restricted abstract: BAPMI di dirikan sebagai salah satu sarana untuk menyelesaikan sengketa pasar modal melalui perjanjian tertulis oleh pihak-pihak yang bersengketa melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan yang telah diatur di dalam hukum Acara BAPMI. BAPMI diharapkan dapat menyelesaikan sengketa pasar modal agar menjadi lebih efisien dibandingkan dengan pengadilan serta ditangani oleh orang-orang yang memahami seluk beluk pasar modal karena penyelesaian sengketa yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan kerugian dan meningkatnya risiko bisnis. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis struktur dan kewenangan BAPMI, mekanisme penyelesaian sengketa pasar modal melalui BAPMI serta upaya hukum dan eksekusi putusan BAPMI. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa struktur organisasi BAPMI diatur dan dipilih oleh Rapat Umum Anggota BAPMI yang akan memutuskan, mengangkat dan memberhentikan pengurus, dewan pengawas dan dewan kehormatan BAPMI. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang telah terikat dengan perjanjian arbitrase. BAPMI memberikan jasa penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu melalui mediasi, adjudikasi, pendapat mengikat dan arbitrase. Para pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di BAPMI maka akan diselesaikan dan diputus menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BAPMI. Putusan arbitrase bersifat final dan binding namun dalam pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 mengatur mengenai pembatalan putusan dan dimungkinkan untuk melakukan pembatalan putusan arbitrase. Para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan ke pengadilan negeri apabila putusan tersebut diduga mengandung tipu muslihat, surat atau dokumen palsu, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan. Pelaksanaan putusan arbitrase nasional dapat dilakukan baik secara sukarela atau secara paksa. Eksekusi putusan arbitrase secara sukarela tidak memerlukan campur tangan dari pihak ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan eksekusi secara paksa perlu campur tangan ketua Pengadilan Negeri dan aparaturnya untuk memaksakan pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan. Kata Kunci : BAPMI, Pasar Modal, Arbitrase date: 2017-02-20 date_type: published publisher: FAKULTAS HUKUM place_of_pub: UNIVERSITAS LAMPUNG citation: RAHMI RIZKI AMELIA, 1312011259 (2017) PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PASAR MODAL MELALUI BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPMI). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG. document_url: http://digilib.unila.ac.id/25817/1/ABSTRAK.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/25817/20/SKRIPSI%20FULL.pdf document_url: http://digilib.unila.ac.id/25817/19/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAHASAN.pdf