%0 Generic %A Ershe, Wida Mei Liana %D 2014 %F eprints:2610 %T Analisis Putusan Pengadilan Tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Pdt.G/2012/PN.YK dan Putusan Nomor 42/Pdt.G/2012/PN.YK) %U http://digilib.unila.ac.id/2610/ %X ABSTRAK ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Pdt.G/2012/PN.YK dan Putusan Nomor 42/Pdt.G/2012/PN.YK) Oleh ERSHE WIDA MEI LIANA Seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum apabila perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, dan melanggar asas kepatutan atau kesusilaan di masyarakat. Lingkup perbuatan melawan hukum begitu luas sehingga seringkali orang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum namun dari dalil-dalil yang dikemukakan sebenarnya lebih tepat jika diajukan gugatan wanprestasi. Dalam hal ini yang akan penulis bahas adalah gugatan antar pimpinan dan pemilik perusahaan keluarga PT Mirota.Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Siapakah pihak-pihak yang terlibat dalam kedua putusan; 2) Alasan-alasan para pihak mengajukan gugatan; 3) Pertimbangan hakim dalam kedua putusan; 4) Akibat hokum putusan bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi yang terdapat dalam Putusan Nomor 35/Pdt.G/2012/PN.YK tentang Perkara Perbuatan Melawan Hukum dan Putusan Nomor 42/Pdt.G/2012/PN.YK tentang Perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini menganalisis pokok-pokok permasalahan dengan melakukan kajian terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwapihak-pihak yang terlibat dalam kedua putusan adalah Siswanto Hendro Sutikno selaku Pimpinan PT Mirota Nayan/Mirota Kampus dan Niniek Widjayanti Gunawan selaku pemilik Mirota Bakery. Alasan-alasan para pihak mengajukan gugatan dalam Putusan Nomor 35/Pdt.G/2012/PN.YK telah sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata sedangkan alasan-alasan Penggugat dalam Putusan Nomor 42/Pdt.G/2012/PN.YK berdasarkan Yurisprudensi MARI No.1875/K/Pdt/1984 tidak dapat dibenarkan. Kedua putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga pihak yang dikalahkan tidak dapat mengajukan gugatan dengan perkara yang sama dan berkewajiban membayar ganti kerugian. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Putusan Pengadilan