@misc{eprints26206, month = {Maret}, title = {IMPLEMENTASI FUNGSI SOSIAL YAYASAN BERDASARKAN HUKUM YAYASAN}, author = {1312011251 PUTRI SEPTIA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2017}, url = {http://digilib.unila.ac.id/26206/}, abstract = {Yayasan dapat diartikan sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan yang dipisahkan dan bersifat idiil, yang bertujuan untuk kemaslahatan orang banyak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Fungsi dan tujuan yayasan adalah sebagai wadah yang bersifat non profit untuk membantu kesejahteraan hidup masyarakat. Akan tetapi, fungsi sosial yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang Yayasan sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan kepentingan sosial. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan fungsi dan tujuan yayasan dalam menjalankan fungsi sosial, serta tindakan yayasan yang diperbolehkan oleh Undang-Undang Yayasan dalam hal mencari keuntungan. Penelitian ini adalah penelitian normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah normatif empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa yayasan yang melakukan kegiatan usaha harus tetap bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Untuk melaksanakan fungsinya maka yayasan diperbolehkan untuk melakukan suatu kegiatan usaha dengan cara mendirikan suatu badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Fungsi dari yayasan diwujudkan dalam bentuk kegiatan, yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan suatu lembaga khusus untuk melakukan pengawasan dari luar berupa pengawasan eksternal sebagai bentuk tanggung jawab organ yayasan dalam mengelola yayasan yang mendapatkan tanggung jawab dari masyarakat supaya tidak terjadi lagi kasus tentang yayasan. Kata Kunci: Yayasan, Fungsi, Sosial. } }