%A 1312011022 AHMAD SAWAL %T ANALISIS PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU PENGANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI YANG DITUJUKAN SECARA PRIBADI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (No: LP/B-/118/X/2015/SPKT Polda Lampung) %X ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah menimbulkan berbagai dampak positif dan negatif. Dampak positif dari perkembangan teknologi informasi adalah masyarakat lebih mudah dan cepat dalam mengakses informasi, serta lebih mudah berkomunikasi dengan masyarakat lainnya di belahan dunia, disamping itu dampak negatifnya adalah tidak terkontrolnya sikap masyarakat dalam menggunakan aplikasi-aplikasi yang dimiliki, sehingga menimbulkan suatu tindak kejahatan Salah satu bentuk dari tindak kejahatan yaitu pengancaman kekerasan melalui media elektronik. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah bagaimanakah penyidikan terhadap pelaku pengancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik dan apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam penyidikan terhadap pengancaman kekerasan atau menakuti-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik. Pendekatan masalah penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Yuridis Empiris dengan lebih memfokuskan pada Pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan secara Yuridis Normatif dilakukan terhadap hal yang berkaitan dengan asas hukum, perundang-undangan, sinkronisasi perundang-undangan dan yang berhubungan dengan penelitian. Dan prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa:(1) pelaksanaan penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf J KUHAP dan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik meliputi menerima laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan koordinasi dengan provider, dan melakukan koordinasi berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No. 14 Tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana.(2) Faktor penghambat Penyidikan terhadap pelaku Ancaman Kekerasan melalui Media elektronik yaitu: sumber daya manusia Kepolisian masih perlu pengetahuan yang lebih dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, kurangnya sarana dan fasilitas penunjang, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum. Berdasarkan Kesimpulan di atas maka yang menjadi Saran penulis adalah perlunya sikap dan tindakan yang pro-aktif dari aparat penyidik, khususnya aparat kepolisan dalam meningkatkan kualitasnya dengan cara lebih memahami tentang kemajuan teknologi serta dampak yang ditimbulkan. Kemudian perlu pengadaan sarana dan prasarana pendukung proses penyelidikan dan penyidikan berupa software dan/atau hardware serta perlu adanya standarisasi terkait penguasaan pengetahuan mengenai tindak pidana pengancaman kekerasan melalui media elektronik dalam penerimaan penyelidik dan penyidik. Kata Kunci: Penyidikan, ancaman kekerasan, media elektronik %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints26240