@misc{eprints26268, month = {April}, title = {ANALISIS SEBELUM DAN SESUDAH PERENCANAAN PAJAK PPh 21 SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISASIKAN PAJAK TERUTANG WAJIB PAJAK (WP) BADAN (Studi Kasus pada PT. X) }, author = {1341031023 KINANTI NURUL FAITHYA}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS}, year = {2017}, url = {http://digilib.unila.ac.id/26268/}, abstract = {ABSTRAK Bagi negara, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sebaliknya bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang mengurangi laba bersih. Makin pentingnya variabel pajak sebagai komponen yang harus diperhitungkan, membuat banyak perusahaan melakukan perencanaan pajak. Dimana manfaat perencanaan pajak itu sendiri dari berbagai aktivitas perusahaan adalah untuk menghemat pajak yang paling efisien, sehingga pajak tidak lagi menjadi beban bagi perusahaan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perusahaan menerapkan perencanaan pajak untuk dapat meminimalisasikan beban pajak penghasilan pada PT. X. Metode penelitian yang dilakukan adalah analisis deskriptif verifikatif , yaitu metode yang bertujuan untuk menguji secara matematis dugaan mengenai adanya hubungan antara variabel dari masalah yang sedang diselidiki di dalam hipotesis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didapatkan dari PT. X periode satu tahun yaitu 2015. Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perencanaan Pajak sedangkan variabel dependen untuk penelitian ini adalah Pajak Terutang Wajib Pajak Badan. Hasil dari penelitian pada PT. X menunjukkan bahwa setelah adanya perencanaan pajak, penghematan pajak dapat terjadi. Dapat dilihat dari jumlah pajak terutang perusahaan yang jumlahnya berkurang. Penghematan pajak yang dilakukan perusahaan yaitu dengan cara Pemberian Tunjangan Tunai dan Pemberian Natura kepada karyawannya. Kata kunci : Manajemen Pajak, Perencanaan Pajak, Meminimalisasikan Beban Pajak ABSTRACT For a country, tax is one of the important source of revenue that will used to fund country expenditures, either routine expenditures or development expenditures. Instead to the company, tax is an expense which reduce net profit. The more important of tax variable as a componet that must considered, making many companies do tax planning. Where the benefit of tax planning itself from various company?s activities is to save the most efficient tax, so the tax is not longer be an expenses for the company. The purpose of this reseacrh is to know the extent of tax planning implementation can minimize tax expenditures at PT. X This study used a descriptive analysis and verification method in order to test systematically about the alleged relationship of variables of the problem that are being investigated in hypotesis. All the data used consist of secondary data, which are collected from PT. X for the period of 2015. Independent variable that used in this study is tax planning while dependent variable is tax payable of corporate tax payer. The result of this study on PT. X indicates that after the tax planning, tax saving can be occurred. It can be seen from the amount of corporate tax payable that has been diminished. The company did the tax saving by gives the employees benefit in cash and benefit in kind. Keywords: Tax Management, Tax Planning, Minimize Tax Expenses } }