@misc{eprints26307, month = {April}, title = {PERANAN AHLI TOKSIKOLOGI FORENSIK DALAM UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA}, author = {1312011196 MIRNA ANDITA SARI }, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2017}, url = {http://digilib.unila.ac.id/26307/}, abstract = {Tosikologi forensik adalah salah satu cabang forensik sain, yang menekunkan diri pada aplikasi atau pemanfaatan ilmu toksikologi dan kimia analisis untuk kepentingan peradilan. Dalam ilmu kedokteran kehakiman, keracunan dikenal sebagai salah satu penyebab kematian yang cukup banyak sehingga keberadaannya tidak dapat diabaikan. Selain karena faktor murni kecelakaan racun yang semakin banyak jumlah dan jenisnya ini dapat disalahgunakan untuk tindakan-tindakan kriminal. Walaupun tindakan meracuni seseorang itu dapat dikenakan hukuman, tapi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana tidak dijelaskan batas dari keracunan tersebut, sehingga dipakai batasan-batasan racun menurut beberapa ahli. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Apakah Tugas Pokok Dan Fungsi Ahli Toksikologi Forensik Dalam Upaya Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Apakah Pentingnya Ahli Toksikologi Forensik Dalam Upaya Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Apakah Ahli Toksikologi Hakim Meyakinkan Hakim dalam Putusan Akhir? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Peranan Ahli Toksikologi Forensik sangatlah penting dalam upaya untuk memgungkapkan suatu tindak pidana yang diakibatkan oleh racun. Ahli Toksikologi melakukan analisis kualitatif maupun kuantitatif dari racun mengenai bukti fisik dan menerjemahkan temuan analisisnya ke dalam ungkapan apakah ada atau tidaknya racun yang terlibat dalam tindak kriminal, yang dituduhkan, sebagai bukti dalam tindak kriminal (forensic) di pengadilan. Hasil analisis dan interpretasi temuan analisisnya ini akan dimuat ke dalam suatu laporan yang sesuai dengan hukum dan perundangan-undangan. Menurut Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan ini dapat disebut dengan ?Surat Keterangan Ahli? atau ?Surat Keterangan?. Dengan demikian dalam proses pembuktian tersebut diperlukan Ahli Toksikologi dalam mencari bukti-bukti penyebab terjadinya suatu tindak pidana.Pendapat Ahli Toksikologi tersebut diakui hakim, diadopsi, dan diambil menjadi pendapat hukum dalam mengambil keputusan pada putusan akhir. Penulis menyarankan bahwa dengan adanya tindak pidana yang diakibatkan oleh racun, pemerintah harus membuat peraturan yang jelas sehingga memiliki kepastian hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana mengenai batas dari keracunan dan sampai sejauh mana obat atau racun tersebut dapat mengakibatkan perubahan prilaku atau seberapa besar dosis racun yang digolongkan dapat mengakibatkan kematian. Dengan adannya kepastian hukum tersebut memungkinkan penegakan hukum akan menjadi lebih mudah dan jelas. Kata Kunci: AhliToksikologi Forensik, Pembuktian, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.} }