%A 1312011316 SITI NURHASANAH %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK DARI PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NEGARA %X Perkawinan sedarah (Incest) adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang masih terdapat hubungan sedarah, baik dari garis lurus keatas, samping, atau bawah. Secara sosial perkawinan incest adalah perkawinan tidak sah akan tetapi menurut negara dan hukum Islam masih belum jelas, oleh karena itu penulis ingin melakukan penelitian tentang hal tersebut. Dengan pokok bahasan, (1) prespektif hukum Islam dan hukum Negara terhadap perlindungan hak anak dari perkawinan sedarah (incest), (2) alasan masyarakat melakukan perkawinan sedarah (incest), dan, (3) status atau kedudukan anak dari perkawinan sedarah (incest) menurut KUHPdt, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, tipe penelitian adalah penelitian hukum deskriptif, pendekatan masalah adalah pendekatan yuridis teoritis, data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah (1) prespektif hukum Islam dan hukum Negara terhadap perlindungan hak anak dari perkawinan sedarah (incest) yaitu (a) perlindungan hak anak dalam hukum Islam tetap ada pada setiap anak sejak anak dalam kandungan sampai lahir dan tetap dilindungi tanpa melihat status/ kedudukan hukum anak tersebut sedangkan (b) perlindungan hak anak dalam hukum Negara yaitu UU yang mengatur tentang perlindungan anak menjelaskan bahwa Negara berkewajiban untuk tetap melindungi hak-hak anak karena itu merupakan bagian dari hak asasi manusia serta agar tidak terjadinya diskriminasi pada anak. (2) Alasan masyarakat melakukan perkawinan sedarah disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor kemiskinan, kurangnya pendidikan moral dan ilmu agama, atau sistem keluarga yang tidak baik. (3) Status atau kedudukan anak dari perkawinan sedarah menurut hukum perkawinan Indonesia menjelaskan bahwa anak tersebut tidak sah karena dihasilkan dari perkawinan yang tidak sah dan dilarang oleh Agama dan Negara namun terkecuali jika perkawinan dilakukan karena suatu kealpaan maka anak tersebut anak sah. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Anak, Perkawinan Incest, Hukum Islam, Hukum Negara. %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2017 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints26390