%0 Generic %A Mery Afriska, 1312011194 %C FAKULTAS HUKUM %D 2017 %F eprints:26505 %I UNIVERSITAS LAMPUNG %T PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DIKABUPATEN TULANG BAWANG BARAT %U http://digilib.unila.ac.id/26505/ %X Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah salah satu organisasi kemasyarakatan yang di dirikan oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan kegiatan, dan bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. LSM dipandang mempunyai peran yang signifikan dalam proses demokratisasi.Dasar hukumnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. LSM yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat masih banyak yang ditemukan LSM yang melanggar dari tujuan dan fungsi LSM itu sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Pengawasan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tulang Bawang Barat? Dan faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam Pengawasan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tulang Bawang Barat? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitianini yaitu studi kepustakaan (library research), studi lapangan (field research). Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan diperoleh hasil yang pertama pengawasan terhadap LSM di kabupaten Tulang Bawang Barat meliputi: pendataan, Laporan secara langsung atau tidak langsung, dan Survei langsung ke lapangan yang kedua Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam Pengawasan terhadap LSM di Kabupaten Tulang Bawang Barat meliputi: Keterbatasan Dana, Kurangnya Kesadaran LSM Dalam Memberikan Informasi Apabila Telah Melakukan Perubahan Pengurus, Banyaknya LSM Yang Tidak Menjalankan Kewajiban Sesuai Dengan Tugasnya. Kata kunci: pengawasan, Lembaga Swadaya Masyarakat,Kabupaten Tulang Bawang Barat.